Cegah Penularan Covid-19, Pemerintah Larang Perayaan Nataru
Penurunan mobilitas dan pembatasan perayaan Hari Natal 2021 dan perayaan Tahun Baru 2022, akan mencegah kerumunan dan memutus transmisi penularan Covid-19.
Pesan ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro yang keterangan pers pada kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu 28 November 2021.
Reisa menjelaskan bahwa kemampuan bersama Indonesia menghadapi periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang kedua dalam masa pandemi, membuktikan kekompakan dalam mencegah terjadinya gelombang ketiga kenaikan kasus Covid-19. “Kita akan buktikan ketangguhan kita melawan musuh tak terlihat, virus Sars Cov-2 ini,” ujar Reisa bersemangat.
Dokter forensik itu percaya bahwa masyarakat dapat beradaptasi dengan beberapa pengaturan yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan CoronaVirus Disease 2019 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” kata Reisa.
Reisa juga menjelaskan bahwa dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya untuk bekerjasama lebih erat dengan beberapa unsur pelaku usaha dalam menyuarakan langkah pencegahan dan penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan bekerjasama dengan pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha bekerjasama lebih erat dalam menyuarakan langkah pencegahan dan penegakan disiplin prokes,” kata Reisa.
Reisa juga meminta kepada para pekerja untuk dapat melakukan penjadwalan ulang untuk memastikan sirkulasi virus tidak berpindah dari kota ke desa. Kerumumnan di berbagai moda transportasi akan berpotensi menimbulkan klaster baru kampung halaman, bahkan lebih bahaya lagi menciptakan klaster-klaster keluarga yang baru.
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 juga mencantumkan pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
Mendagri juga meminta Pemda meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021.
Semua alun-alun agar ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 serta mengatur aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak.
Berkaitan dengan aktivitas ibadah Hari Raya Natal 2021, pemerintah meminta agar gereja membentuk satuan tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 daerah yang bertujuan menjamin keamanan dan keselamatan jemaat selama pelaksanaan ibadah dan perayaan natal.
Termasuk dengan menyediakan opsi kepesertaan ibadah secara hybrid, yaitu secara berjamaah, kolektif di gereja, dan secara daring.
Dengan tetap memperhatikan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja agar kapasitas gereja tidak melebihi 50 persen dari batas maksimum.
Di akhir keterangannya, Reisa mengingatkan dan mengajak untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga kenaikan kasus Covid-19 dengan tetap taat protokol kesehatan. “Tetap taat prokes, terutama 5 M, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” pesan Reisa.
Advertisement