Cegah Penularan Covid-19, Mobilitas Selama Nataru Diperketat
Pemerintah melakukan pengendalian berlapis untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus jelang periode Natal dan Tahun Baru. Meningkatnya mobilitas masyarakat dapat memicu kenaikan kasus dan masuknya varian Covid-19 Omicron menjadi rujukan pengendalian.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, masyarakat penting memahami kebijakan pemerintah ini supaya bisa dipatuhi.
"Menjelang perayaan natal dan momentum tahun baru, pemerintah terus memantau kondisi pengendalian Covid-19 secara nasional maupun internasional. Untuk mempertahankan kondisi kasus nasional yang cenderung melandai, dan menekan tren kenaikan kasus yang mulai terjadi pada beberapa kabupaten atau kota," jelasnya dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 1 Desember 2021.
Beberapa kebijakan yang telah diambil pemerintah di antaranya, pertama pembatasan mobilitas domestik yang secara situasional. Antara lain sistem ganjil genap di wilayah aglomerasi, ibukota provinsi, lokasi wisata dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas setempat.
"Kedua, melakukan pembatasan mobilitas domestik dengan skrining kesehatan ketat, baik untuk perjalanan jarak jauh, rutin maupun logistik," sambungnya.
Ketiga, lanjut Wiku Adisasmito, penyesuaian aktivitas sosial masyarakat dengan mengatur operasional dan pengetatan protokol kesehatan pada jenis aktivitas ibadah. Termasuk imbauan perayaan atau silaturahmi secara virtual saja. Pengaturan aktivitas di tempat wisata dan di fasilitas publik serta peniadaan cuti Nataru, mudik dan libur sekolah.
Pemantauan aktivitas sosial masyarakat dengan menetapkan kewajiban pembentukan Satgas Prokes 5M di fasilitas publik. Seperti diketahui, 5M ialah memakasi masker, mencuci tangan pakai sabun lalu dibilas air bersih yang mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Selain dinamika dalam negeri, Wiku Adisasmito menjelaskan, pemerintah terus memantau dinamika global. Mengingat keterkaitan antara negara yang tidak dapat dipisahkan berpeluang importasi kasus dan persebaran varian baru di suatu negara dapat menembus lintas batas negara.
Untuk itu, pemerintah Indonesia juga melakukan antisipasi kenaikan kasus akibat importasi kasus dan varian. Durasi karantina diperpanjang menjadi 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama 14 Hari terakhir melakukan transit, atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus dengan varian Omicron.
Negara-negara itu di Afrika Selatan, Botswana dan Hongkong. Serta Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini dan Lesotho. Sedangkan karantina 7 hari untuk WNI, atau WNA dalam 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang tidak disebutkan sebelumnya.
Larangan sementara kedatangan WNA kecuali bagi yang berasal dari negara dengan skema perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang visa diplomatik dan dinas yang sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan, pemegang KITAS atau KITAP serta turis asing dengan riwayat perjalanan dari negara yang tidak berisiko memiliki kasus varian Omicron.
"Pelaku perjalanan yang masuk atas dasar kesepakatan diplomatik akan dibebaskan dari kewajiban karantina, namun tetap dipantau dengan protokol kesehatan yang ketat yaitu implementasi sistem bubble," terang Wiku Adisasmito.
Upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan. Seperti skrining berkas dan kondisi kesehatan umum, serta tes ulang tetap dilakukan di mana entry test di hari yang sama saat kedatangan dan exit tes pada hari ke-6 untuk mereka yang wajib karantina 7 hari dan pada hari ke-13 untuk mereka yang wajib karantina 14 hari.
Selain itu, sambung Wiku Adisasmito, pemerintah mewajibkan spesimen dari pelaku perjalanan asal negara dengan transmisi komunitas Omicron untuk di-sequencing dan dihimbau juga untuk spesimen dari negara lainnya untuk diintensifkan sequencing-nya.
"Tiga aspek yang harus dikendalikan untuk mencegah lonjakan kasus, yaitu mencegah importasi kasus, khususnya kasus dengan varian of concern, mengendalikan mobilitas yang aman, dan menegakkan protokol kesehatan," tutup dia.
Advertisement