Jaga Netralitas, Bawaslu Jember Pantau Akun Medsos ASN, TNI Polri, dan Kepala Desa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember melakukan berbagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran pemilu. Selain pengawasan langsung, Bawaslu Jember juga melakukan pengawasan siber.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia mengatakan, dalam mengawasi secara langsung, Bawaslu Jember memantau setiap aktivitas masyarakat selama tahapan Pilkada berlangsung. Sedangkan dalam pengawasan cyber, Bawaslu melibatkan tim informasi dan teknologi (IT) memantau dunia maya.
Selain mengawasi pelanggaran berupa penyebaran hoaks, politisasi sara, dan politik uang, Bawaslu Jember melakukan pengawasan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran netralitas. Khususnya bagi ASN, TNI Polri, dan Kepala Desa.
Upaya pencegahan pelanggaran netralitas, Bawaslu Jember secara terjadwal sudah mengundang perwakilan ASN, TNI, Polri, termasuk seluruh kepala desa di Jember. Mereka diajak membuat komitmen bersama mendeklarasikan netralitas dalam Pilkada 2024.
Wiwin mengingatkan, selama tahapan Pilkada, ASN dilarang mendeklarasikan pasangan calon, dilarang mengunggah, menanggapi, menyukai konten-konten pasangan calon di media sosial.
Kemudian ASN juga dilarang melakukan foto bersama pasangan calon dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. ASN juga dilarang menjadi pembicara dalam pertemuan partai politik.
“Terkait netralitas dalam pemilu tertuang dalam Pasal 69 huruf h Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016, bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Sedangkan pada Pasal 71 ayat (1) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala daerah/lurah/ sebutan lain dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan sala satu pasangan calon,” jelasnya, Sabtu, 28 September 2024.
Dalam memastikan larangan tersebut tidak dilanggar, Bawaslu Jember mengumpulkan nama akun media sosial seluruh ASN, TNI/Polri, dan kepala desa di Jember. Tim cyber selalu memantau konten dalam akun tersebut selama 24 jam.
Jika dalam proses pemantauan ditemukan pelanggaran, maka akan menjadi temuan awal. Bawaslu Jember akan menindaklanjuti temuan tersebut. Kendati demikian, terkait konten yang terdapat dalam akun tersebut Bawaslu Jember tidak memiliki kewenangan melakukan take down. Proses take down menjadi kewenangan Bawaslu RI yang memang memiliki satgas.
Lebih jauh Wiwin menjelaskan, dalam melakukan pengawasan siber, Bawaslu Jember memiliki tantangan tersendiri. Terutama berkaitan dengan konten video di media sosial.
Bawaslu tidak bisa serta merta menuduh tersebut konten orisinal, tetapi bisa saja dibuat menggunakan teknologi artificial intelligence (AI). “Teknologi semakin berkembang, tantangan terberat kami adalah konten yang diproduksi menggunakan teknologi AI. Karena memang alat untuk mengevaluasi konte tersebut saat ini masih terbatas,” pungkasnya.