Cegah Omicron, KAI Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Secara Ketat
Menyusul naiknya kasus harian Covid-19 varian omicron, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 9 Jember tetap mengoperasikan Kereta Api (KA) sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Pelanggan juga diminta selalu menjaga protokol kesehatan secara disiplin. Baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
“KAI akan tetap memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata Vice President PT. KAI Daop 9 Jember, Broer Rizal, Selasa, 8 Februari 2022.
Hingga saat ini, KAI masih mengacu pada SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 sebagai persyaratan naik KA. Ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 melalui transportasi KA.
Untuk KA Jarak Jauh, calon penumpang di atas 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, harus menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Pelanggan juga harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam.
“Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orangtua,” jelasnya.
Bagi pengguna KA Lokal, calon penumpang 12 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Sedangkan untuk pelanggan di bawah 12 tahun harus didampingi orangtua.
Jika calon penumpang KA Jarak Jauh yang tidak bisa memenuhi persyaratan, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi 25 persen. Pengajuan pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun pembatalan atau aplikasi KAI Access maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.
Pelanggan KA harus dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
“Serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” jelasnya.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
“KAI memastikan pelanggan yang naik kereta api adalah pelanggan yang kondisinya sehat dan melengkapi persyaratan. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan akan kami tolak untuk naik kereta api,” kata Broer.
Untuk menciptakan physical distancing, KAI membatasi kapasitas tempat duduk KA yang dijual. Sesuai ketentuan pemerintah sebanyak 80 persen untuk KA Jarak Jauh dan 70 persen untuk KA Lokal.
Selain itu seluruh pegawai KAI telah divaksin 2 kali. Ini bertujuan melindungi para pegawai dan pelanggan dari paparan covid-19. Saat ini, KAI juga sudah mulai melakukan vaksinasi booster bagi pegawai dan keluarganya sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan dari Covid-19 termasuk varian omicron.
“Untuk wilayah kerja Daop 9 Jember sampai saat ini pekerja yang sudah divaksin booster mencapai 57,51 persen dari 1012 pekerja,” pungkasnya.