Cegah Korupsi, Kementerian PANRB dan BPK Kawal Penerapan SPBE
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap mengawal berjalannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE guna percepatan pelayanan publik dan pencegahan korupsi.
Sistem yang menjadi kunci transformasi digital ini butuh dikawal ketat agar tidak ada penyelewengan dalam konteks pengelolaan keuangannya, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih efektif.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebut optimalisasi SPBE harus bisa menyentuh program strategis pemerintah.
“Digitalisasi Pemerintahan ini menjadi salah satu jalan kita untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan nasional yaitu menyejahterakan masyarakat Indonesia, tata kelola pemerintahan berbasis digital akan memastikan layanan kepada masyarakat menjadi terintegrasi, cepat, tepat dan aman, jelasnya dikutip laman menpan.go.id di Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.
Menurut Azwar Anas, percepatan implementasi SPBE ke seluruh sektor tentu perlu diawasi, termasuk dari sisi anggaran. Berkaitan dengan laporan keuangan, Kementerian PANRB memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan kali berturut-turut.”Prestasi seperti itu harus tetap dipertahankan,” tandas mantan Bupati Banyuwangi ini.
Persentase tindak lanjut BPK dari tahun ke tahun relatif baik sampai dengan tahun 2022. Peningkatan Presentase penyelesaian tindak lanjut 2021-2022, Kementerian PANRB masuk peringkat lima besar pada Auditor Utama Keuangan Negara III atau AKN III. Dari sisi lain, Penggunaan Aplikasi Tindak Lanjut (SiPTL), Kementerian PANRB menduduki peringkat 4 besar pada AKN III.
Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengapresiasi Menteri Anas atas terobosan yang sudah diciptakan. Ia menilai SPBE akan mengurai benang kusut birokrasi yang selama ini menyulitkan masyarakat.
“BPK nanti secara eksplisit akan turun membantu program ini, efektivitas program ini dalam hal pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” tegasnya.