Cegah Korupsi, Bupati Kediri Ubah Sistem Pembayaran
Sistem transaksi digital yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri, menjadi salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pemkab Kediri menggunakan sistem transaksi non tunai (TNT). Proses pelaksanaan TNT itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021.
"Transaksi di atas Rp 1 juta diwajibkan non tunai, tidak boleh cash," kata bupati yang akrab dengan sapaan Mas Dhito itu usai mengikuti rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi bersama Kepala daerah se-Jawa Timur yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin 15 November 2021
Bupati menjelaskan, dasar Perbup TNT itu dibuat untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan kas. Mencegah peredaran uang palsu dan menekan laju inflasi lebih mudah dan cepat karena dengan TNT itu jumlah peredaran uang kertas dapat dikurangi.
"Sistem ini juga mencegah transaksi ilegal. Karena dengan TNT ini digital transaksi terlihat, sehingga potensi penyelewengan anggaran bisa diminimalisir," terang kader partai PDI - Perjuangan ini.
Penerapan sistem pembayaran TNT itu dinilai akan efektif sebagai pencegahan korupsi. Bilamana masih ditemukan persoalan di lapangan, pihaknya akan memerintahkan Inspektorat, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) untuk melakukan sosialisasi ke bawah.
"Jangan sampai terjadi uang yang sudah ditransfer ditarik dan dikembalikan lagi secara cash. Kami terus berbenah, jangan sampai TNT ini percuma dan sia-sia," tandasnya.
Sementara itu, dalam rapat koordinasi pemberantasan tindak pidana korupsi bersama Kepala daerah se-Jawa Timur itu, KPK menyampaikan beberapa persoalan, di antaranya terkait pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP). Setiap daerah harus bisa memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, tata kelola keuangan daerah, serta bagaimana meminimalisir yang berkaitan dengan korupsi.
Pimpinan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam sambutannya menyampaikan, yang menggagalkan janji manis seorang kepala daerah dalam kampanye yakni korupsi. Rapat koordinasi yang digelar ditujukan untuk menyamakan visi, supaya tindak pidana korupsi itu jangan sampai terjadi. Sebab, korupsi dinilai dapat menjauhkan dari mimpi dan tujuan.
"Jihad masa kini adalah melawan korupsi. Semangat, tekad Jawa Timur (Surabaya) sebagai Kota Pahlawan dan Anda berhak menjadi pahlawan di masa kini," pesannya. (Adv)