Cegah Klaster Perkantoran, Walikota Malang Kaji WFH untuk ASN
Walikota Malang, Sutiaji akan mengkaji kebijakan work from home (WFH) bagi para aparatur sipil negara (ASN) terkait perintah dari Gubernur Jawa Timur untuk mewaspadai munculnya klaster perkantoran.
"Nanti akan kami kaji, pada Senin 14 September 2020. Akan kami lihat lagi," tuturnya pada Sabtu 12 September 2020.
Pada Senin 12 September 2020, nanti, Sutiaji juga mengatakan akan membahas langkah-langkah preventif untuk mencegah munculnya klaster perkantoran tersebut. "Nanti akan kami lakukan tindakan-tindakan preventifnya kami sudah punya cara," terangnya.
Sutiaji juga akan mengumpulkan pihak-pihak perbankan karena di Kota Malang menjadi tempat berdirinya kantor wilayah beberapa bank nasional.
Selain itu, Sutiaji juga mewaspadai munculnya klaster keluarga. Ia mengatakan Pemkot Malang akan semakin memperkuat dan memperketat tracing yang akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Malang. "Terus dari klaster keluarga, kami lakukan tracing dan trackingnya semakin kuat dan pengetatan," ujarnya.
Untuk mencegah adanya dua klaster tersebut kata Sutiaji, ia akan memperketat protokol kesehatan dengan menurunkan Inpres Nomor 6 tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda yang akan dimasukkan unsur protokol kesehatan yaitu Perda Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan dan akan dibahas dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020. "Akademiknya sudah diproses, salah satu diantaranya nanti memasukkan yang namanya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 itu, terkait masalah kedisiplinan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan kepada seluruh kepala daerah yang ada di Jatim untuk memperhatikan tiga klaster penyebaran Covid-19.
Tiga klaster tersebut yaitu klaster keluarga, klaster perkantoran, dan klaster Pilkada. Menurut Khofifah, tiga klaster tersebut merupakan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo kepada para gubernur untuk bisa ditangani.