Cegah Kekerasan Seksual, Pengawasan Pesantren Akan Diperketat
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menyoroti kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (ponpes). Menurutnya, kasus kekerasan seksual seharusnya tak terjadi, terlebih di lingkungan pendidikan seperti pesantren.
“Untuk itu, Kementerian Agama yang pasti bahwa pelecehan seksual itu bisa terjadi di mana saja tergantung motif pelakunya. Bahwa itu terjadi di pondok pesantren, iya, tapi itu tidak mencerminkan seluruh pesantren yang ada. Sebagian kecil pesantren yang melakukan itu dan memang seharuskan pelecehan seksual itu tidak terjadi di lembaga pendidikan, khususnya pesantren,” kata Zainut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Januari 2022.
Zainut mendorong agar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren ditelaah kembali dan dievaluasi untuk menangani kasus tersebut. Dia mendorong adanya muatan terkait pengawasan dalam pondok pesantren di undang-undang tersebut.
“Kami mengevaluasi regulasi yang ada. Di dalam Undang-Undang Pesantren, Pak Ketua, itu tidak ada yang namanya pengawasan. Ada Dewan Masyai itu lebih kepada penguatan konten, pendidikan. Nah, ini juga saya kira kami mohon telaah ulang apakah ini perlu dilakukan semacam revisi agar pemerintah dan masyarakat memiliki akses untuk melakukan pengawasan di pondok pesantren,” ujar dia.
Selain itu, Zainut menekankan adanya pengetatan pendirian pondok pesantren. Dia mencontohkan, pondok pesantren perlu memegang rekomendasi dari organisasi massa (ormas) Islam lebih dulu.
“Terkait dengan kami melakukan pengetatan pada proses awal, yakni izin pendirian pesantren. Harus ada beberapa persyaratan, misalnya pesantren itu memiliki atau mendapatkan rekomendasi dari ormas Islam, misalnya,” tuturnya.
Lantas, kata dia, ormas Islam yang memberikan rekomendasi turut melakukan pengawasan di lembaga pendidikan pesantren. “Agar ormas itu bisa memberikan pengawasan kepada pondok pesantren. Saya kira ini bagian yang sangat serius. Terima kasih atas dukungannya,” lanjut dia.
Respon DPR RI
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menuturkan pihaknya bersikap terbuka atas usulan revisi UU Pesantren. Dia sepakat perlunya ada sejumlah tambahan elemen penting di dalam undang-undang tersebut, salah satunya terkait pengawasan.
“Saya beberapa kali kunjungan ke daerah, itu juga jadi aspirasi kalangan pondok. Memang ini Undang-undang Pesantren untuk pertama kali diketok oleh DPR dan pemerintah pada 2019 itu tentu banyak kelemahan di sana-sini dan terbuka untuk direvisi karena perkembangan tentu banyak,” kata Yandri kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Januari 2022.
“Hal-hal penting yang bercecer yang dulu tidak dianggap penting, kini dianggap penting, salah satunya tadi soal pengawasan. Saya kira kita sepakat terbuka agar ini direvisi,” lanjut dia.
Advertisement