Cegah Kekerasan Seksual di Kampus, UB Terbitkan Peraturan Rektor
Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jawa Timur (Jatim) menerbitkan peraturan rektor terkait Peraturan Rektor nomor 70 tahun 2020 terkait perlindungan kekerasan seksual dan perundungan. Tujuannya ialah mencegah serta melindungi seluruh civitas akademika dari adanya tindak kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus.
Staf Ahli Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Ilhamduddin mengatakan, aturan dibuat untuk merespon maraknya pemberitaan di media massa terkait terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Banyaknya isu atau kasus terjadinya kekerasan seksual dan perundungan yang muncul di media. Kedua, bukan hanya UB saja yang menerbitkan aturan ini. Banyak kampus lain yang menerbitkan aturan serupa, yang merupakan turunan dari aturan Kemendikbud," ujarnya, pada Jumat 15 Januari 2021.
Ilham mengatakan, peraturan rektor ini merupakan salah satu upaya dari UB untuk mencegah adanya kasus kekerasan seksual maupun perundungan di kemudian hari. "Ini sebagai payung hukum baik preventif maupun upaya antisipasi jika nantinya ada kasus (kekerasan seksual dan perundungan) di masa depan," katanya.
Peraturan rektor ini, lanjut Ilham, merupakan dasar hukum sebagai operasional Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan (UKTLSP) yang tengah disiapkan UB sebagai lembaga konseling maupun pelaporan kasus.
“Terkait UKTLSP, masih dalam bahasan lanjut, sehingga struktur di bawahnya juga masih dipersiapkan lebih lanjut," ujarnya.
Karena masih dalam tahap persiapan, Ilham mengatakan, jika ada civitas akademika UB yang merasa mengalami kasus kekerasan seksual dan perundungan bisa mengadukan hal tersebut kepada Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di fakultas masing-masing.
"Sehingga untuk saat ini, andai ada pelaporan (kasus kekerasan seksual dan perundungan) maka akan ditangani oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan atau Konseling Universitas,” tandas Ilham.