Cegah Kekerasan Seks LGBT, Pesantren Diminta Bentuk Satgas Khusus
Kekerasan seksual berorientasi lesbian gay biseksual dan transgender (LGBT) di lingkungan pondok pesantren masih dianggap hal yang tabu untuk dibahas. Sehingga korban kekerasan seksual berorientasi LGBT tersebut tidak berani angkat bicara (speak up).
Karena itu, LSM Suar Indonesia mendesak pemerintah membentuk satgas kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
CEO Organizer Power to You(th) Suar Indonesia Muhammad Alfin Mudatsir Nuril Qomari mengatakan, sejauh ini Suar Indonesia sedang mendampingi dua korban kekerasan seksual LGBT di lingkungan pondok pesantren di Jember dan di Kabupaten Jombang.
“Kami sedang intens fokus melakukan penyembuhan terhadap dua korban LGBT, terutama yang korban hubungan sesama pria. Kalau yang sesama perempuan, kita kurang intens karena kami tidak punya ranah, hanya sebatas diskusi dengan pengurus pesantren,” kata Alfin, Rabu, 27 Juni 2023.
Selain fokus mendampingi korban, Suar Indonesia juga berupaya memberikan edukasi tentang dampak negatif LGBT, baik dari segi kesehatan maupun melalui pendekatan agama. Pondok pesantren menegaskan menolak tegas perilaku seks menyimpang, namun kenyataannya perilaku tersebut kerap ditemukan di lingkungan pesantren.
Korban, lanjut Alfin, belum sampai membuat laporan polisi. Sebagian kecil hanya melapor ke pengurus yang kemudian ditindaklanjuti.
Sanksi bagi pelaku LGBT di lingkungan pesantren cukup berat. Jika terbukti, pelaku akan mendapatkan hukuman hingga diskors dari pesantren.
Sementara Suar Indonesia sudah pernah berupaya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, belum sempat melapor sudah mendapatkan ancaman.
“Selain isu tersebut dinilai hina berdasarkan norma, kita juga mendapatkan ancaman sebelum melaporkan. Hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan bagi kami mengapa kasus tersebut tidak sampai dilaporkan. Karena kami juga membutuhkan kapasitas yang jelas dalam melaporkan, agar tidak dilaporkan balik,” tambah Alfin.
Bantahan dengan Dalil
Selain itu, aktivis Suar Indonesia juga sering dihadapkan kepada kewenangan pihak pondok pesantren. Isu yang dikawal Suar Indonesia sering dibantah menggunakan dalil-dalil.
Dengan berbagai hambatan tersebut, Suar Indonesia berharap ada perhatian khusus dari pemerintah. Pemerintah bisa membuat surat edaran agar seluruh pesantren membentuk satgas anti kekerasan seksual.
Selain itu, pemerintah diminta melakukan pengawasan lebih terhadap pesantren yang tidak memiliki izin resmi. Alfin mencontohkan semestinya pemerintah menindak tegas pesantren yang berada di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung yang diduga tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
“Percuma ada perda di tingkat kabupaten jika tidak ada lanjut sampai tingkat bawah. Dengan adanya Satgas kekerasan seksual di lingkungan pesantren akan memudahkan kita melakukan pengawalan terhadap korban,” lanjut Alfin.
Lebih jauh Alfin menjelaskan, selain LGBT, kekerasan seksual juga rawan dialami santri putri. Alfin mencatat perilaku kekerasan seksual yang dilakukan ustaz terhadap santrinya banyak terjadi di beberapa tempat, seperti di Jember, Jombang, Jawa Barat, Sumatera, dan Aceh.
“Seperti kasus yang terjadi di Jawa Barat, Sumatera, dan Aceh, kasus seorang ustaz yang melakukan kekerasan seksual terhadap santrinya. Mereka kerap melakukan penyelewengan dalil-dalil agama,” pungkas Alfin.