Cegah Kekerasan Anak, Aktivis di Malang Dorong Pembentukan Satgas
Sejumlah kekerasan anak massif terjadi dalam beberapa bulan terakhir ini. Kasus ini bahkan terjadi di dalam lingkup satuan pendidikan itu sendiri. Contohnya seperti penganiayaan anak di SMP Cilacap yang menyebabkan korban luka pada bagian perut.
Terakhir, kasus kekerasan anak di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) Malang yang berujung korban mengalami luka sobek pada bagian pipi.
Bermunculannya kasus kekerasan anak ini dinilai oleh Women Crisis Centre (WCC) Dian Mutiara Malang perlu dilakukan pencegahan lebih dini. Langkah-langkah preventif perlu dilakukan dengan penguatan kelembagaan.
“Pada level satuan pendidikan perlu dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK),” ujarnya pada Senin 6 November 2023.
Pembentukan TPPK ini telah tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
“Ini yang perlu diperiksa lagi. Apakah di tiap satuan pendidikan itu sudah dibentuk TPPK. Apakah sudah siap tugas dan fungsinya ?,” katanya.
Sementara itu di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) WCC Dian Mutiara mendorong dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) yang berfungsi untuk mencegah dan menangani kekerasan anak.
Tugas dan fungsi dari Satgas ini nantinya yaitu merumuskan usulan program pencegahan anak, merekomendasikan fasilitas yang aman dan nyaman, melakukan edukasi hingga menerima laporan kasus anak.
“Selanjutnya yaitu memeriksa laporan dugaan kekerasan, penanganan, rekomendasi saksi, pendampingan korban, rujukan dan rekomendasi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” ujarnya.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Anak ini nantinya beranggotakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perlindungan Anak, Dinas Sosial dan Organisasi Profesi Terkait Anak.