Cegah Kecelakaan, Warga Dilarang Beraktivitas di Jalur Kereta Api
Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api (KA). Sebab jalur KA bukanlah jalan umum yang bisa digunakan untuk aktivitas. Hal ini untuk menghindari terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan seperti peristiwa perempuan yang ditabrak KA pada Rabu, 23 Maret 2022.
Pelaksana Harian Manager Humas PT. KAI Daop 9 Jember, Tohari menyatakan, masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA harus selalu berhati-hati dan waspada. Menurutnya, jalur KA bukanlah jalan umum sehingga tidak selayaknya warga memanfaatkan jalur KA untuk aktivitas, seperti jalan-jalan atau untuk berolahraga.
“Jadi tolong untuk dihindari kegiatan tersebut. Karena bahaya selalu mengancam, mengintai pada saat kita beraktivitas di jalur KA,” jelasnya, Kamis, 24 Maret 2022.
Tohari menambahkan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan pihaknya juga telah melakukan kampanye peningkatan keselamatan dan sosialisasi keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang KA. Kampanye keselamatan ini dilakukan dengan membentangkan spanduk imbauan agar masyarakat disiplin berlalu lintas.
“Kami juga membagi-bagikan stiker yang isinya merupakan gambaran dari dampak kecelakaan di perlintasan,” terangnya.
Selain itu, menurut Tohari, sepanjang tahun 2021 lalu pihaknya telah melakukan peningkatan keselamatan perjalanan KA di perlintasan sebidang. Peningkatan keselamatan ini dilakukan dalam bentuk penutupan maupun penyempitan perlintasan. Ada juga yang dilakukan dengan pemasangan palang pintu baik oleh regulator maupun oleh badan hukum atau lembaga.
Ada 36 titik perlintasan sebidang yang telah dilakukan upaya peningkatan keselamatan. Jumlah ini lebih banyak yang ditargetkan yakni 23 titik perlintasan. Terlampauinya target ini dikarenakan sepanjang tahun 2021 terdapat banyak cikal bakal perlintasan yang dibuat oleh masyarakat.
“Sampai saat ini perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 9 Jember tersisa 346 titik yang terdiri dari 93 titik terjaga dan 253 titik tidak terjaga,” tegas Tohari
Untuk tahun 2022 ini, lanjutnya, KAI sudah menutup sembilan cikal bakal perlintasan liar. Dengan rincian di Jember empat titik, Probolinggo dua titik dan di Banyuwangi tiga titik. Meski demikian, kecelakaan di perlintasan sebidang maupun di jalur KA masih saja kerap terjadi. Sampai saat ini sudah terjadi kecelakaan sebanyak 16 kejadian.
“Dengan rincian di Kabupaten Probolinggo lima kejadian enam orang meninggal dunia, Lumajang satu kejadian, Jember empat kejadian satu orang meninggal dunia, Banyuwangi lima kejadian dua orang meninggal dunia dan Pasuruan satu kejadian satu orang meninggal dunia,” bebernya.
Tohari menegaskan, belajar dari kejadian-kejadian kecelakaan di jalur KA dan perlintasan sebidang tersebut, masyarakat bisa lebih disiplin dalam berlalu lintas. Sehingga keselamatan bersama dapat terjaga. Pihak KAI akan tetap mengambil langkah penutupan perlintasan sebidang tanpa palang pintu guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat
“Ayo taati rambu-rambu lalu lintas dan jangan beraktivitas di sepanjang jalur kereta api,” pungkasnya.
Advertisement