Cegah Kecelakaan, KAI Rekayasa Jalan Menuju Perlintasan Sebidang
Pasca kecelakaan kereta api maut di Kabupaten Lumajang, PT KAI Daop 9 Jember menggelar rapat koordinasi dengan Pemkab Lumajang, Senin, 20 November 2023. Hasil koordinasi tersebut disepakati adanya rekayasa jalan menuju perlintasan sebidang.
Pelaksana harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengatakan, KAI Daop 9 Jember turut berbelasungkawa atas meninggalnya 11 orang warga Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Lumajang, dalam insiden kecelakaan Kereta Api Probowangi dengan mobil elf.
Pasca kejadian itu, PT KAI Daop 9 Jember melakukan pemeriksaan jalur rel untuk memastikan prasarana jalan rel masih aman untuk dilalui kereta api. Sementara bangkai mini bus yang sebelumnya berada dekat dengan rel, pukul 00.15 WIB, sudah bisa dievakuasi menjauh dari perlintasan kereta api.
“Mini bus yang sempat berada di dekat rel kereta api sudah dievakuasi menjadi dari rel menggunakan bantuan forklif yang didatangkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang,” katanya.
PT KAI Daop 9 Jember memastikan rel kereta api yang menjadi lokasi kecelakaan sudah aman dan bisa dilalui kereta api dengan kecepatan normal. PT KAI Daop 9 Jember juga memastikan akibat kecelakaan tersebut hanya Kereta Api Probowangi yang mengalami keterlambatan 32 menit. Sementara kereta api lainnya tidak terdampak oleh adanya kecelakaan maut itu.
Selain melakukan pemeriksaan rel kereta api, PT KAI Daop 9 Jember juga melakukan koordinasi dengan unsur kewilayahan mulai dari Dinas Perhubungan Lumajang dan Polres Lumajang. Hasil koordinasi tersebut disepakati dilakukan penyempitan akses jalan pada perlintasan sebidang tersebut dengan dibuat zig-zag.
Jalur zig-zag dibuat agar para pengguna kendaraan sebelum melintas di lokasi harus mengurangi kecepatan. Dengan demikian pengendara memiliki kesempatan untuk menengok kanan dan kiri dan memastikan aman, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
"KAI mengimbau kepada para pengguna jalan untuk mematuhi rambu - rambu lalu lintas. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, ketika melintas di perlintasan sebidang, para pengguna jalan raya wajib berhenti di Rambu Tanda "STOP", tengok kiri kanan, yakinkan di kedua arah jalur rel tidak ada kereta api yang melintas, jika sudah yakin baru bisa melewati perlintasan tersebut," pungkasnya.
Advertisement