Cegah KDRT Terulang, Polda Jatim Petakan Masalah Internal Anggota
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melakukan upaya antisipasi kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di internal anggota.
Hal ini dilakukan pasca kasus KDRT antara Briptu FN yang merupakan Anggota Polres Mojokerto Kota yang membakar suaminya Briptu RDW yang merupakan Anggota Polres Jombang. Kasus ini menyebabkan Briptu RDW meninggal dunia dalam proses penanganan di RS.
Untuk itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pihaknya melakukan pemetaan.
“Kita terus melakukan antisipasi, kita sudah mendapat mapping anggota-anggota yang memang mempunyai masalah dan kelihatan (diketahui orang lain). Kadang anggota ini kan ada masalah yang tidak kelihatan, artinya yang tahu hanya mereka saja,” kata Dirmanto, Rabu 12 Juni 2024.
Dari mapping itu, lanjutnya, pihaknya akan memberikan pembinaan sehingga dapat mencegah agar tidak terjadian kekerasan dalam rumah tangga. "Ini terus kita lakukan mapping untuk melakukan pencegahan agar tidak terulang lagi (KDRT)," kata dia.
Sebelumnya, Briptu RDW, 27 tahun, salah satu anggota Polri yang berdinas di Polres Jombang, dibakar hidup-hidup oleh sang istri, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto Kota di rumah korban, Sabtu 8 Juni 2024.
Kasus ini, ini diduga karena masalah internal keluarga sehingga tersangka melakukan niat ancaman dengan modus akan membakar korban. Namun dengan situasi yang ada api yang dibakar di tisu kemudian merambat ke tubuh korban.
Dari itu, pelaku berupaya menyelamatkan korban dan membawa korban ke RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo. Namun, karena kondisi korban yang parah akhirnya nyawanya tak terselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 subsider Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara.