Cegah Kasus AKI di Sidoarjo, Dinkes Gandeng Polisi Sidak Apotek
Lonjakan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal Acute Kidney Injury atau AKI di Indonesia per 21 Oktober 2022 telah mencapai 241 kasus, yang tersebar di 22 provinsi. Kasus diakibatkan oleh zat kimia EG dan DEG melebihi batas aman yang terdapat dalam obat sirup untuk anak.
Obat-obatan tersebut sementara dilarang dan ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pihak Satuan Reskrim Polresta Sidoarjo bersama Dinas Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) melakukan sidak di beberapa apotek besar di Sidoarjo.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar S Setjo, tujuan sidak hari ini untuk melakukan pengecekan, Juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha apotek terkait penjualan obat sirup anak yang dilarang.
“Sidak hari ini kita tidak melakukan penindakan, kami bersama Dinas Kesehatan dan IAI hanya mengecek serta memberikan himbauan dan sosialisasi terkait obat yang ditarik peredarannya oleh BPOM,” ujar AKP Oscar, Senin, 24 Oktober 2022.
Selama sidak berlangsung, AKP Oscar menghimbau kepada pemilik apotek untuk sementara tidak menjual obat itu sampai informasi lebih lanjut. “Kami himbau kepada pemilik apotek untuk sementara tidak menjual obat yang telah dilarang dan ditarik peredarannya oleh BPOM sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” Ujarnya.
Semua apotek yang didatangi telah taat dan menarik obat yang dilarang dari etalase penjualan. Beberapa apotek bahkan sudah dalam proses untuk mengembalikan obat tersebut kepada distributor.
Sebelumnya, BPOM telah melarang dan menarik peredaran lima obat sirup anak yang terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak. Kelima obat tersebut adalah Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
Kelima obat tersebut dilarang dan ditarik peredarannya lantaran diduga mengandung cemaran EG dan DEG yang berasal dari 4 (empat) bahan tambahan. Yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol yang melebihi batas yang diperbolehkan.
Advertisement