Cegah Gangguan Kamtib, DPR Dukung Napi Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Anggota DPR RI Meity, mendukung kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, memindahkan terpidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.
"Saya rasa ini langkah yang tepat dan cukup manusia mencegah gangguan Kamtib di Lapas," ujar Meity, Selasa 3 Desember 2024.
“Saya rasa itu soal perbaikan terkait Narkoba. Jadi jangan sampai waktu ditangkap hanya pemakai. Setelah masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan bebas, justru berubah jadi pengedar, bahkan jadi bandar," ujar Anggota Komisi XIII.
Upaya memindahkan napi narkoba ini setelah tayangan kasus dugaan pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, yang viral di media sosial.
Menurut Meity, keputusan tersebut dapat dipahami sebagai tindakan pencegahan agar kejadian seperti Rutan Salemba beberapa waktu lalu, tidak terulang. “Kami mendukung sebagai bentuk pencegahan dan keseriusan pemerintah dalam memberantas Narkoba di tanah air yang kami cintai ini,” ungkapnya.
Namun, Meity menambahkan bahwa tak kalah penting dari peristiwa Rumah Tahanan Kelas Satu Salemba adalah transparansi Lapas soal sistem dan peningkatan kualitas pelatihan yang mereka lakukan terhadap perbaikan.
Hal itu sangat penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat tadi. Masuk Lapas pemakai , keluar malah jadi bandar narkobs,” tandas Anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan II ini.
“Apa yang terjadi di Rutan Salemba, dan barangkali di beberapa Lapas dengan kejadian serupa, cukup mengundang banyak tanya. Sebanyak 7 orang napi Narkoba yang tinggal dalam satu sel, bisa melarikan diri secara bersamaan tanpa diketahui oleh petugas. Kemudian, bangunan Rutan itu juga dilengkapi CCTV, tapi tak ada jejaknya,” jelasnya.
Menyusul peristiwa Rutan Salemba, pemerintah dalam hal ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meminta sejumlah Lapas memindahkan Napi Narkoba ke Nusakambangan.
Diketahui, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memindahkan terpidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah. Langkah ini untuk mengurangi kepadatan tahanan narkoba di beberapa lapas. Terbaru, pemindahan terpidana narkoba dilakukan oleh Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah. sebanyak 14 warga binaan berhasil dipindahkan secara diam-diam pada Selasa, 2 Desember 2024.
Tidak ada keterangan yang menyebutkan terpidana narkoba yang dipindahkan ke Nusakambangan ini terpidana berapa tahun. Hanya disebutkan kebijakan ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Lapas, bikin onar dan kabur dari Lapas seperti yang terjadi di Lapas Salemba, November 2024.
Advertisement