Cegah Defisit Anggaran, Jokowi Sesuaikan Pajak Penghasilan Baru
Pemerintah mengambil langkah kebijakan fiskal. Salah satunya menyesuaikan ketentuan mengenai Undang-undang Pajak Penghasilan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Desember 2022.
Kebijakan ini diambil dengan dalih untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio.
"Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," bunyi PP Nomor 55 Tahun 2022, dikutip Selasa 27 Desember 2022.
Pajak penghasilan (PPh) di Indonesia mengalami perubahan sejak adanya UU HPP pada 1 Januari 2022. Ada beberapa kebijakan baru dalam menghitung HPP.
Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi lima lapisan penghasilan kena pajak antara lain sebagai berikut.
Pertama, penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. Lalu penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan PPh 15%.
Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta terkena tarif PPh 25%. Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar sebesar 30%.
Terakhir, penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%. Sedangkan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22%.