Cegah dan Tekan Angka Lakalantas, DPRD Surabaya Usulkan Ada Ambang Batas Usia Kendaraan Truk
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Achmad Nurdjayanto meminta pemerintah kota untuk masif melakukan pemeriksaan dan pembatasan usia terhadap kendaraan truk yang beroperasi di Kota Pahlawan.
Usulan itu ia sampaikan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat pengguna jalan. Dirinya juga menyebut, belum ada peraturan yang mengatur mengenai ambang batas usia kendaraan truk yang dianggap laik untuk melintas.
"Sampai saat ini masih belum ada peraturan mengikat tentang pembatasan usia kendaraan truk. Bahkan, ada beberapa truk yang usianya sudah puluhan tahun dan itu masih dioperasionalkan sebagai kendaraan angkutan barang," katanya, setelah melakukan peninjauan Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR di Margomulyo, Surabaya.
Politikus Golkar tersebut juga mengatakan, bila pembatasan usia truk tersebut dapat segera direalisasikan, diharapkan potensi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan truk yang sudah tua bisa dicegah dan ditekan. Apalagi, saat ini Dinas Perhubungan tidak memiliki wewenang untuk memberikan tindakan terhadap truk-truk tersebut.
"Harapannya, ada peraturan untuk pembatasan kendaraan truk, dengan tahun pembuatan sejak tahun 1970 hingga 1980 yang sampai saat ini masih beroperasi," terangnya.
Achmad juga mengatakan, pembatasan terhadap usia kendaraan truk tersebut perlu segera untuk direalisasikan. Apalagi, Kota Surabaya sebagai salah satu kota metropolitan dan kota industri bagi daerah di sekitarnya memiliki traffic lalu lintas yang tinggi.
"Berdasar data di Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa jumlah kendaraan truk yang ada di Kota Surabaya mencapai 180 ribu unit. Kalau kendaraan truk ini usianya sudah tua, tentunya akan menghambat laju kendaraan. Pihak-pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan dan kepolisian juga akan terbebani karena kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan tua tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Tim Pengujian Kendaraan Bermotor Uji KIR Margomulyo, Yudha Hadi Utomo mengakui, akhir-akhir ini terdapat kecenderungan penurunan jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR, bahkan sejak diterapkannya penggratisan pelaksanaan uji KIR mulai tahun 2024 ini.
"Jika biasanya ada 250 kendaraan per hari yang kami layani, sekarang hanya tinggal 150 kendaraan saja per harinya. Ada penurunan," katanya.
Yudha menilai penurunan jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR tersebut, salah satunya akibat tidak adanya sistem hukuman yang diberikan saat uji KIR tersebut dilakukan.
"Karena, kami hanya bisa memberikan rekomendasi kendaraan tersebut tidak lulus uji KIR tanpa adanya denda atau juga yang lainnya," pungkasnya.