Cegah Covid-19, Sidoarjo Gelar Jam Malam Mulai 29 Desember
Polresta Sidoarjo kembali memberlakukan jam malam dan penyekatan di jalan-jalan masuk ke Kota Sidoarjo. Pelaksanaan jam malam dilaksanakan selama lima hari, akan dimulai tanggal 29 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
"Pelaksanaan jam malam selama tujuh hari, guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Sidoarjo. Pelaksanaan jam malam mulai pukul 22.00 WIB, hingga pukul 04.00 WIB," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji usai melakukan pengecekan Gereja di wilayah Sidoarjo.
Penyekatan jalan dilakukan di perbatasan dengan Surabaya yakni di Waru, Pertigaan Buduran, Sukodono, Wonoayu, Candi, dan Porong. Sumardji menambahkan, selain itu pihaknya juga akan melakukan razia secara masif di kafe-kafe dan warkop-warkop. Apabila dijumpai ada yang melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan.
"Jam malam disertai dengan razia. Mereka yang melanggar jam malam akan diberikan sanksi. Razia diutamakan di kafe-kafe dan warkop," jelas Sumardji.
Sumardji menjelaskan bahwa jam malam, penyekatan jalan, dan razia kafe serta warkop diharapkan bisa dimaksimalkan demi pencegahan penyebaran Covid-19. Tiga cara itu dinilai Sumardji merupakan hal yang efektif.
"Ketiganya sama-sama efektif bisa menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Sidoarjo," tandas Sumardji.
Sementara itu, total kasus positif Covid-19 di Sidoarjo sebanyak 7.851 oang, pasien sembuh jumlah totalnya sebanyak 7.244 orang, meninggal dunia 515 orang, dan suspect sebanyak 5.297 kasus.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun
Advertisement