Cegah Covid-19 Saat Nataru, Ini Upaya Pemkot Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 443.2/15424/436.8.4/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Kota Surabaya.
Dalam SE tersebut, dijelaskan pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall. Untuk jam operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00 WIB–22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. Adapun jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari total kapasitas.
Pengunjung juga harus sudah divaksin dengan melakukan scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan. Pihak mall juga diminta meniadakan even perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mall, kecuali pameran UMKM.
“Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” kata Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.
Selain itu, dilarang ada pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Oleh karena itu, perayaan tahun baru tahun 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan,” ujarnya.
Sedangkan dalam pelaksanaan ibadah dan perayaan natal diminta untuk dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
Secara teknis, untuk jemaah berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui agar dapat mengikuti ibadah melalui daring/online dari rumah diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.
“Jumlah jemaah yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan natal secara berjamaah/kolektif per sesi tidak melebihi 50 persen dari kapasitas normal, dan jam operasional gereja/tempat ibadah natal paling lama sampai jam 22.00 WIB,” tegas mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu.
Sementara bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum, yaitu wajib dua kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1x24 jam dan untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
“Apabila warga yang melakukan perjalanan dinyatakan positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat,” kata dia.
Dalam SE tersebut juga ada pembatasan kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, yaitu kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton, dan yang bukan perayaan natal dan tahun baru yang menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.
Selanjutnya khusus untuk pengaturan tempat wisata, maka harus menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas, tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).
Ia pun memastikan, aparat gabungan TNI/Polri, Satpol PP Surabaya, BPB Linmas Surabaya, dan Dinas Pemadam Kebakaran Surabaya akan memperketat pengawasan dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, dan mencegah serta mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Advertisement