Cegah Covid-19, Pintu Belakang Balai Kota Tetap Terapkan 3M
Meski jarng dilewati oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), pintu belakang Balai Kota Surabaya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Protokol kesehatan yang diterapkan tersebut meliputi 3M, yakni wajib memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta wajib mencuci tangan dengan sabun.
Berdasarkan pantauan Ngopibareng.id di lapangan, sebelum memasuki pintu belakang Balai Kota Surabaya, pengunjung diwajibkan untuk masuk ke bilik sterilisasi yang telah tersedia di depan gerbang.
“Bilik sterilisasi ini mengeluarkan cairan desinfektan yang aman, jadi untuk mengurangi Covid-19 yang menempel di baju,” kata Bambang, petugas Satpol PP yang menjaga pintu, Senin, 12 Oktober 2020.
Kemudian, orang-orang diwajibkan mencuci tangan melalui wastafel yang berada di dekat bilik sterilisasi. Hal ini dimaksudkan untuk membersihkan tangan, karena telah memegang benda di luar ruangan.
Terakhir, petugas yang menjaga pintu belakang akan melakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermal gun. Apabila kondisi badan orang tersebut di atas normal, maka dilarang memasuki gedung.
“Kalau 39-40 derajat, itu sudah kategori cukup berbahaya, saya suruh tunggu sebentar, terus dicek lagi. Kalau masih panas, saya suruh pulang dan melapor ke puskesmas,” ucapnya.
Bambang mengungkapkan, guna tetap mengingatkan pentingnya protokol kesehatan kepada para ASN dan warga yang akan mengurus keperluan, di sepanjang jalan telah dipasangi poster terkait penerapan 3M.
Advertisement