Cegah Covid-19, Pemkot Keluarkan SE Bayar Parkir Non Tunai
Pemerintah Kota(Pemkot) Surabaya kembali membuat langkah pencegahan penularan Covid-19, adalah dengan memberlakukan pembayaran non-tunai untuk layanan parkir perorangan atau badan usaha swasta.
Pemberlakuan itu digelar Pemkot Surabaya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 645.2/8254436.7.14/2021 perihal penggunaan pembayaran non-tunai untuk layanan parkir oleh orang atau badan usaha swasta.
Adapun SE tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018, SE Wali Kota Surabaya nomor 360/3324/436.8.4/2020, dan SE Wali Kota Surabaya nomor 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Surabaya, serta Program Gerakan Nasional Non-Tunai oleh Bank Indonesia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, dalam SE tersebut, terdapat dua poin penting yang disampaikan oleh Walikota Eri Cahyadi.
Pertama, imbauan kepada petugas parkir baik itu petugas parkir di mal, hotel, maupun juru parkir (jukir) tepi jalan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menghindari penggunaan peluit.
Menurut Irvan, penggunaan peluit oleh petugas parkir menyebabkan mereka harus menurunkan masker. Hal itu dapat berpotensi menyebarkan virus yang sifatnya dapat menyebar melalui droplet dan aerosol.
“Kadang-kadang kan mereka menggunakan peluit ya, jadi harus membuka masker, makanya peluit akan diganti dengan alat bantu bisa berupa bendera,” kata Irvan, Jumat 16 Juli 2021.
Kedua, Irvan menyampaikan, diimbau kepada orang dan/atau badan usaha yang menyediakan layanan parkir berbayar sebagai penunjang usaha pokoknya, serta seluruh Perangkat Daerah (PD) dan badan usaha swasta untuk menyediakan sistem pembayaran layanan perparkiran secara elektrik atau non-tunai.
“Kemudian terkait dengan sistem pembayaran, jadi Pak Wali mengimbau sebisa mungkin menggunakan non tunai apakah itu di mal-mal, di apartemen, kemudian di hotel, tempat wisata, BUMN, maupun BUMD,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penggunaan pembayaran non-tunai ini memiliki keunggulan karena masyarakat tidak harus bersentuhan langsung saat melakukan transaksi pembayaran, seperti saat menggunakan uang tunai, sehingga dapat mengurangi risiko penularan Covid-19.
“Sebenarnya ada banyak pilihan menggunakan pembayaran non-tunai, jadi ini sedang kita galakkan supaya bisa menekan penyebaran Covid, karena salah satunya adalah melalui uang, itu juga karcis termasuk sebagai sumber penyebaran Covid,” jelasnya.
Dia menjelaskan, penggunaan pembayaran non tunai untuk layanan parkir dapat menggunakan QRIS atau QR Code yang sudah terhubung dengan berbagai penyedia jasa perbankan dan aplikasi dompet digital. Oleh sebab itu, saat ini sudah banyak pilihan pembayaran non-tunai yang bisa digunakan oleh masyarakat.
Bahkan, Dishub Surabaya, aku Irvan, sudah mulai mensosialisasikan ke juru parkir (jukir) tepi jalan bahwa terdapat alternatif pembayaran non-tunai menggunakan kartu e-payment jika terdapat parkir meter di wilayah tersebut.
“Kalau yang ada parkir meternya bisa menggunakan kartu e-payment. Yang terbaru bisa menggunakan QRIS atau QR Code,” jelasnya.
Irvan memaparkan, saat ini gedung-gedung parkir yang dikelola Dishub dan beberapa titik parkir tepi jalan sudah menggunakan alternatif pembayaran non-tunai, seperti di Jalan Sedap Malam, Jalan Jimerto, dan Taman Bungkul.
Hal ini akan dilakukan secara bertahap sehingga ke depannya akan lebih banyak lagi titik-titik parkir tepi jalan yang menyediakan pembayaran non-tunai.