Cegah Covid-19, Pasuruan Minta Kades Perketat Izin Kegiatan
Dalam mengantisipasi penyebaran dan penularan virus Corona di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan memperketat izin kegiatan di masyarakat.
Untuk itu, Bupati Pasuruan mengeluarkan surat edaran perihal izin kegiatan di masyarakat. Dalam surat edaran tersebut, bupati menginstruksikan kepada seluruh kepala desa/lurah agar lebih selektif dalam memberikan rekomendasi kegiatan di masyarakat.
"Pimpinan desa dan kelurahan harus mengantisipasi potensi kerumunan dengan tidak mudah memberikan izin lembaga, organisasi massa, individu maupun kelompok masyarakat yang mengajukan kegiatan," katanya, Minggu, 20 Juni 2021.
Lanjut Irsyad, kepala desa dan kelurahan juga pengoptimalan posko tingkat desa/kelurahan dan mengintensifkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah masing-masing.
Bupati juga meminta kepada kepala desa/lurah agar semakin intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobiltas.
Berikut, melakukan 3T yakni testing (melakukan tes Covid-19), tracing (penelusuran kontak erat) dan treatment (tindak lanjut berupa perawatan pada pasien Covid-19).
"Dengan kondisi Kabupaten Pasuruan masuk dalam zona oranye, saya minta kepada seluruh perangkat desa untuk tetap tenang dan produktif. Tentunya, dengan meningkatkan kewaspadaan agar penyebaran Covid-19 dapat dihambat dan dihentikan," kata Gus Irsyad.