Cegah Corona, Polri Bubarkan Resepsi Nikah di Berbagai Daerah
Mabes Polri mengaku telah membubarkan beberapa kegiatan mengumpulkan masyarakat di tengah mewabahnya COVID-19. Pembubaran kegiatan ini mulai dari aktivitas di cafe hingga resepsi pernikahan.
"Sejak berlakunya Maklumat Kapolri, tidak sedikit, satu, dua tiga hari ke belakang banyak acara bahkan resepsi pernikahan yang terpaksa kami bubarkan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi M Iqbal, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 23 Maret 2020.
Kapolri Jenderal Idham Azis pada Kamis, 19 Maret 2020 memang mengeluarkan maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/202. Dalam maklumat itu, kapolri melarang setiap kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Iqbal mengatakan, pembubaran kegiatan dilakukan dengan pendekatan tanpa kekerasan. Dengan pendekatan yang dilakukan, mayoritas penyelenggara acara atau yang memiliki acara bisa memaklumi dan membubarkan diri tanpa adanya insiden di lapangan.
"Sekali lagi ini untuk keselamatan publik. Lewat forum ini, kami seluruh personel Polri di seluruh Indonesia ditambah rekan TNI dan stakeholder pemerintah daerah bergerak tanpa henti untuk mengimbau dan membubarkan bila diperlukan dengan tegas. Saya ulangi membubarkan bila diperlukan dengan tegas demi keselamatan publik," ujarnya.