Cegah Corona, Pengadilan Negeri Surabaya Batasi Pengunjung
Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, saat ini tengah memberlakukan pembatasan ketat dalam setiap pelaksanaan persidangan. Langkah tersebut dilakukan guna meminimalkan penyebaran virus corona jenis baru atau yang biasa disebut Covid-19.
Humas PN Surabaya, Martin Ginting, mengatakan kini tak semua pengunjung bisa hadir dalam persidangan. Bahkan pihak keluarga terdakwa pun tak diizinkan datang.
"Pengunjung maupun keluarga terdakwa tidak diizinkan menghadiri persidangan," kata Martin, ketika dihubungi Ngopibareng.id, Senin 23 Maret 2020.
Martin mengatakan, pihak-pihak yang boleh hadir dalam persidangan hanya orang yang berhubungan langsung dengan perkara, pewarta, serta aparat keamanan yang tengah bertugas.
"Yang boleh hadir ke pengadilan hanya para pihak yang berkaitan langsung dengan perkara, wartawan, aparat keamanan. Sedang pihak keluarga, kita tidak izinkan hadir," katanya.
Kendati demikian, masyarakat pengguna jasa pengadilan yang berkaitan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tetap diizinkan masuk ke area pengadilan dalam jumlah terbatas dan tak bergerombol.
PN Surabaya, kata Martin, juga memberlakukan sistem satu pintu untuk alur keluar masuk pengunjung pengadilan. Di situ juga dilakukan pengecekan suhu tubuh, dan penempatan fasilitas cuci tangan serta hand sanitizer.
"Setiap orang akan diperiksa suhu tubuh dan wajib cuci tangan dengan cairan sanitizer yang tersedia. Pengunjung juga tidak boleh berkumpul di satu titik," ujarnya.
Ia berharap para pengunjung dan pihak keluarga terdakwa bisa memahami tujuan pemberlakuan aturan ini, yang tak lain untuk kebaikan dan kesehatan bersama.
"Untuk penyelamatan masyarakat dan demi kepentingan bangsa dan negara, pimpinan Pengadilan Surabaya telah mengambil langkah ini, membatasi masyarakat berkunjung ke Pengadilan hingga waktu yang belum ditentukan," tutupnya.
Advertisement