Cegah Corona, Paud-SMP dan ASN Jayapura Diliburkan
Pemerintah Kota Jayapura akhirnya meliburkan sekolah jenjang Paud, SD dan SMP sederajat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa 17 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan.
Keputusan libur tersebut diambil setelah unsur Forkompimda Kota Jayapura, termasuk pihak Angkasa Pura, Bandara Sentani, Persatuan Hotel dan Penginapan Indonesia (PHPI), Rumah Sakit dikota Jayapura, Dinas terkait, Unsur Forum Komunikasi Umat Beragam (FKUB) Kota Jayapura, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dan beberapa unsur terkait, melakukan rapat penanganan virus corona atau Covid-19 di Balaikota Jayapura, Senin 16 Maret 2020 malam.
"Masa inkubasi peredaran corona adalah 14 hari, maka kami mengambil keputusan, untuk Paud, TK, SD, SMP dan ASN Kota Jayapura kita liburkan dari 17-31 Maret," kata Wali Kota Jayapura Benhur Tommy Mano.
Bagi para siswa akan diatur sistem belajar di rumah oleh Dinas Pendidikan dan Pengawas Sekolah. Para siswa tetap harus belajar meski di rumah, dan dalam pengawasan orangtua.
"Untuk Paud, TK, SD dan SMP, saya minta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan termasuk Pengawas, anak-anak ini kita liburkan, namun tetap di pantau untuk memberikan pelajaran dirumah. Mereka tetap belajar dirumah, bekerjasama dengan orangtuanya," jelas Benhur.
Selain terkait libur bagi siswa sekolah dan ASN, Benhur mengungkapkan beberapa keputusan hasil rapat tersebut. Yakni, terkait akan adanya penyemprotan disinfektan dari kampung- kampung hingga fasilitas publik di Kota Jayapura.
"Kita akan melakukan advokasi penyuluhan dan sosialisasi kepada seluruh warga kota Jayapura, bagaimana kita mencegah penularan virus Korona, kita akan melakukan penyemprotan ke lima Distrik yang ada di Jayapura, sampai di kampung-kampung, RT dan RW," terang Benhur.
Soal kesiapan wabah virus corona tersebut, semua pintu masuk di Kota Jayapura sudah terpasang thermoscanner.
"Dari penyampaian Angkasa Pura, di sana sudah terpasang alat Thermo scanner, di Pelabuhan juga sudah ada, termasuk di PLBN Republik Indonesia-Papua Nugini, sudah terpasang. Kita sudah bentuk gugus tugas seperti amanat Kepres nomor 7 tahun 2020," jelas Benhur.
Sementara itu untuk rumah sakit, puskesmas, dan TNI-Polri tetap bekerja seperti hari-hari biasa.