Ini Perintah Walikota Malang Selama Libur 2 Pekan
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang meliburkan kegiatan belajar-mengajar untuk seluruh sekolah mulai dari SD hingga SMA, setelah keluarnya edaran dari Kemendikbud dan Pemprov Jatim.
"Mulai Senin 16 Maret 2020 sesuai instruksi yang disampaikan Kemendikbud RI maka seluruh sekolah diliburkan," kata Walikota Malang, Sutiaji, Senin 16 Maret 2020.
Seperti keputusan Gubernur Jawa Timur, bahwa sekolah diliburkan selama 14 hari sejak Senin 16 Maret 2020 hingga 29 Maret 2020. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Sutiaji berharap meski libur pihak sekolah terus melakukan monitoring perkembangan belajar para siswanya melalui sarana belajar jarak jauh maupun penugasan yang bisa dilakukan secara online.
"Saya juga minta sekolah melalui grup komunikasi antara guru dengan wali murid serta Dinas Pendidikan Kota Malang untuk terus membangun komunikasi intens satu sama lain," katanya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Zubaidah, mengimbau agar para siswa tidak bepergian ke tempat yang melibatkan kerumunan, seperti tempat wisata.
"Dihimbau para siswa tidak boleh pergi ke tempat umum dan berinteraksi
dengan banyak orang. Begitu juga orang tua jangan membawa anaknya keluar
kota atau pulang kampung," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan, kegiatan belajar mengajar siswa TK hingga SMA/SMK, dan Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PK-LK) untuk diliburkan alias dilaksanakan di rumah. Khususnya untuk SMA/SMK dan PK-LK yang kewenangannya berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Khofifah mengambil keputusan meliburkan para siswa tersebut didasarkan kekhawatiran penyebaran virus corona di provinsi Jatim. Setidaknya, para siswa akan belajar di rumah selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2020 hingga 29 Maret 2020.
Advertisement