Cegah Balap Liar di Situbondo, Polisi Amankan 40 Motor Protolan
Aksi balap liar yang marak terjadi pada Sabtu dan Minggu malam, diantisipasi Satlantas Polres Situbondo. Selama dua hari beruntun, Jumat dan Sabtu, 24-25 Februari 2023 malam, anggota Satlantas Polres menggelar razia menyasar lokasi atau tempat kerumunan pemotor.
Hasilnya, polisi mengamankan 40 sepeda motor dengan spesifikasi tidak sesuai standar. Motor menggunakan Knalpot Brong atau bising hingga motor protolan.
"Sebanyak 40 motor knalpot brong dan protolan terjaring razia, itu kita amankan di Polres Situbondo, karena berpotensi digunakan aksi balap liar," kata Kasatlantas Polres Situbondo, AKP Suwarno, Sabtu malam.
Pemilik 40 motor tersebut, lanjut pengganti Kasatlantas sebelumnya, AKP Anindita Harcahyaningdyah itu, mayoritas pemuda berusia 17 sampai 25 tahun. Sebagian besar tidak memakai helm dan tak punya SIM, motor tidak dilengkapi surat resmi, dan tanpa plat nomor.
"Selain 40 motor diamankan, kita juga memberikan sanksi tilang kepada pemiliknya, karena melanggar aturan lalu lintas berkendara di jalam raya. Pemilik juga kita minta mengembalikan motor sesuai spesifikasi standar," ujarnya.
Kasatlantas Suwarno memambahkan, anggota Satlantas Polres juga memberikan sanksi tilang terhadap pemilik 38 motor dalam razia di sejumlah tempat. "Sanksi tilang kita berikan, karena pemilik 38 motor tidak punya SIM, motor tak dilengkapi surat resmi, dan tak ada pelat nomor," ujarnya.
Kasatlantas Suwarno menjelaskan, sasaran razia adalah lokasi yang sering dijadikan ajang balap liar di Situbondo. Diantaranya, Jalan Pemuda (depan Taman Makam Pahlawan), Jalan Argopuro dan Jalan PB. Sudirman serta lokasi lain yang biasa menjadi tempat nongkrong para remaja dan pemuda.
"Razia motor knalpot brong dan protolan ini tujuannya untuk memberantas balap liar di Situbondo yang meresahkan warga, serta mencegah kecelakaan dan paling penting melindungi keselamatan masa depan para remaja dan pemuda," jelasnya.
Advertisement