Ma'ruf Amin Himbau Tak Demo Jelang Keputusan Sidang MK
Calon Wakil Presiden 01, KH Ma'ruf Amin mennghimbau kepada pendukung capres Jokowi maupun Prabowo Subianto, tidak melakukan aksi massa menjelang sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 27 Juni 2019.
"Kalau kita sepakat membawa sengketa Pilpres 2019 di selesaikan seca konstitusi, makan keputusan MK yang bersifat final dan mengikat harus dihormati," ujar Ma'ruf Amin, saat menghadiri halal bihalal di Gedung PBNU Jl Kramat Raya, Senin kemarin.
Ia juga mengajak seluruh bangsa Indonesia memasuki babak baru untuk membangun Indonesia untuk kepentingan bersama.
Pesan tersebut sejalan dengan himbauan Polri yang meminta kepada semua pihak tidak menggelar aksi massa pada 26-29 Juni 2019. Polri menyebut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum bersifat limitatif atau terbatas.
"Mabes Polri sudah mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa pada tanggal 26, 27, 28 maupun pascaputusan pada tanggal 29 (Juni). Dan Mabes Polri sudah menyampaikan untuk di area gedung MK (Mahkamah Konstitusi) itu daerah steril, tidak boleh ada kegiatan massa di sana," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Terkait rencana aksi yang diinisiasi Persaudaraan Alumni (PA) 212 di sekitar MK, kepolisian mengaku belum menerima surat pemberitahuan. Polisi mengetahui rencana kegiatan tersebut dari media sosial.
"Informasi sudah kita dapat dari media sosial. Namun dari Polda Metro belum mendapat surat pemberitahuan dari pihak yang akan melakukan kegiatan demo atau menyampaikan aspirasi di beberapa wilayah di Jakarta," ujar Dedi.
Dia pun menyampaikan UU Nomor 9 Tahun 1998 tak bersifat absolut, yang di dalamnya terdapat lima poin, yakni penyampaian pendapat harus menghormati hak orang lain, menghormati aturan moral yang diakui secara umum, menaati hukum yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan, ketertiban umum, serta menjaga keutuhan bangsa.
"Bahwa menyampaikan pendapat di muka publik sifatnya adalah limitatif, tidak absolut. Itu di Pasal 6, ada lima ketentuan yang harus ditaati seluruh warga negara," tuturnya.
Dedi sebelumnya menerangkan ada 47 ribu aparat gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI yang akan menjaga situasi Ibu Kota tetap kondusif. Pasukan dipertebal dari semula 13 ribu personel, karena analisis dan prediksi intelijen terhadap potensi gangguan keamanan.
(asm)