Catut Nama Badrodin Haiti, Kades Lojejer Jember Ketipu Rp4,7 M
AR dan FR terpaksa berurusan dengan polisi. diduga melakukan penipuan hingga korban mengalami kerugian Rp4,7 miliar. Atas perbuatannya tersebut, AR dan FR ditangkap Unit Reskrim Polsek Wuluhan, Jember, Jawa Timur.
AR, pria 52 tahun merupakan warga Desa Kencong, Kecamatan Kencong, Jember. Sedangkan rekannya, FR berusia 39 tahun, warga Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Jember.
Dalam melancarkan aksinya, FR memperkenalkan AR kepada korban sebaga mantan Kapolri Jendral (Purn) Badrodin Haiti. "Korban merupakan Kepala Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur bernama Mohamad Sholeh," kata Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika saat konferensi pers di Mapolsek Wuluhan, Rabu 26 Mei 2021.
Menurut Kadek, pada bulan Maret 2020 pukul 02.30 WIB, AR dan FR mendatangi rumah Mohamad Sholeh. Dengan mengaku sebagai mantan Kapolri Jendral (Purn) Badrodin Haiti, AR berjanji akan menjadikan Mohamad Sholeh sebagai Komisaris Utama di PT. IMASCO dan memasukan anak korban ke Akademi Kepolisian (AKPOL). Syarat gampang. Si calon korban tinggal setor sejumlah uang kepada AR dan FR.
"Karena AR mengenakan beberapa atribut, akhirnya korban langsung percaya dan menyerahkan uang dengan cara tunai dan transfer, hingga total mencapai Rp4,7 miliar" lanjut Kadek.
Hingga memasuki masa pelaksanaan Pendidikan Akpol, Mohammad Sholeh tak kunjung menerima lulus dan panggilan untuk mengikuti pendidikan. Merasa curiga, Mohamad Sholeh akhirnya bertanya langsung kepada keluarga Jendral (Purn) Badrodin Haiti yang ada di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari, Jember.
"Saat mengetahui keluarga Jendral (Purn) Badrodin Haiti, tidak mengenal AR dan FR, Mohamad Sholeh melaporkan AR dan FR ke Mapolsek Wuluhan, pada 27 April 2021," tambah Kadek.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 lembar slip transfer BCA, 4 fotokopi M-Banking, 4 unit HP, 1 unit senapan angin, 2 lembar lencana, tanda pengenal Wantanas, 9 pin Setia Waspada, korek api berbentuk pistol, dan seperangkat pakaian yang dikenakan para pelaku.
Akibat perbuatannya, AR dan FR dijerat pasal 378 juncto Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.