Catut KTP Warga untuk Cairkan Kredit, 2 Pegawai Bank di Bondowoso Dibui
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso berhasil mengungkap kasus korupsi pencairan kredit di bank pemerintah dengan mencatut KTP warga. Ini dibuktikan kejari dengan menangkap dan menjebloskan dua pegawai bank pemerintah itu ke penjara, Kamis 3:Oktober 2024.
Kedua oknum pegawai bank pelat merah di Bondowoso itu berinisial YA, yang menjabat sebagai kepala unit dan RAN, selaku mantri unit. Keduanya ditahan di di Lapas Kelas II B Bondowoso sebagai tahanan titipan Kejari Bondowoso setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penahanan dua tersangka kasus korupsi pencairan kredit bank pemerintah dengan mencatut KTP warga ini selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri di kantor Kejari setempat, Kamis 3 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, dua tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Tersangka YA sebagai kepala unit bank pemerintah memverifikasi data pengajuan kredit, dan RAN sebagai mantri unit bertugas mencari serta memroses permohonan setiap KTP warga yang dicatut.
"Jumlah warga dicatut KTP-nya oleh dua tersangka digunakan untuk pencairan kredit bank demi kepentingan pribadi. Sekitar 90 orang yang (dicatut) mayoritas berusia di atas 60 tahun. Bahkan, 20 orang (di antaranya) sudah meninggal dunia," jelas mantan penyidik KPK RI itu.
Dari aksi dua tersangka YA dan RAN, Dzakiyul Fikri mengungkapkan, total uang bank pemerintah dikeluarkan lewat proses pencairan kredit tidak benar ini mencapai Rp5 miliar.
Kedua tersangka ini dijerat dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, karena ada kerugian uang negara.
"Dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang ancaman hukumannya penjara minimal selama 4 tahun dan maksimal selama 20 tahun. Kejari Bondowoso juga terus menyelidiki kasus ini, karena sangat mungkin ada pihak lain yang terlibat kasus ini," ungkapnya.
Sebelum menangkap dan menahan dua tersangka oknum pegawai bank pemerintah ini, ratusan warga Desa Wonosari, Kecamatan Grujugan menggelar aksi demo di Kejari Bondowoso pada 19 September 2024.
Aksi demo ratusan warga korban pencatutan KTP untuk pencairan kredit bank itu, meminta kejari mengusut dan menangkap pelakunya. Karena, mereka tidak pernah mengajukan kredit bank, tiba-tiba ditagih harus membayar angsuran kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta.