Catut Domain Pemerintah, 4 Juta Situs Judi Online Akan Diblokir
Polri akan memblokir 4 juta situs judi online yang mencatut domain pemerintah. Polisi akan bekerjasama dengan Direktorat Siber untuk tindak lanjut judi online ini.
Menurut Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramdhan, langkah tegas akan diambil terhadap hampir 4 juta situs judi online yang mencatut domain pemerintah. “Direktorat Siber, segera ditindaklanjuti dalam upaya proses penegakan hukum,” ujarnya dikutip di laman polri Jumat 25 Agustus 2023.
Tindak lanjutnya, kerja sama antara Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diatur dalam Memorandum of Understanding (MoU). Dalam MoU, salah satu poin penting beripa kerja sama mengatasi maraknya judi online.
“Polri dan Kementerian Kominfo menjalin kerja sama MoU, yang telah disepakati salah satunya adalah judi online ya,” ujarnya.
Sumber dari Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, mengungkapkan fakta mengkhawatirkan, yaitu hampir 4 juta situs web judi online memanfaatkan domain pemerintah “.go.id” untuk menarik pengunjung.
Ismail Fahmi, pendiri Drone Emprit, menyatakan Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat judi online.
Menurut Ismail Fahmi, situs-situs pemerintah yang dikunjungi oleh ASN dan masyarakat diisi dengan informasi dan tautan terkait judi online. Situs-situs tersebut terkadang telah diretas atau ditinggalkan oleh pengelolanya, sehingga menjadi sarang mudahnya akses ke perjudian online yang merugikan. “Coba googling: gacor sites:go.id. ASN dan masyarakat yang mengunjungi situs pemerintah, langsung disuguhi informasi judi,” kata Ismail Fahmi, Selasa, 22 Agustus 2023.
Sejak tahun 2018, sudah ada upaya pemblokiran terhadap 846.047 situs judi online, tetapi fakta baru ini mengungkapkan bahwa masih terdapat lebih dari 3 juta situs judi online yang menggunakan domain pemerintahan sebagai tempat beroperasi.
Drone Emprit juga menemukan masalah serupa tidak hanya terjadi di situs pemerintah, namun juga melibatkan situs-situs akademik dengan lebih dari 1,2 juta halaman web judi online menggunakan domain “ac.id“. Kabar ini memunculkan keprihatinan di kalangan masyarakat. Juga langkah tegas pemerintah untuk mengatasi maraknya situs judi online ini.