Catherine Wilson Tersangka Kasus Dugaan Narkoba
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menetapkan artis Catherine Wilson sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. "Yang bersangkutan sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers secara daring, Sabtu 18 Juli 2020.
Menurut Yusri Yunus, Catherine Wilson dijadikan tersangka berdasarkan dua barang bukti. "Minimal dua barang bukti saja sudah bisa kita jadikan tersangka," jelasnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, dari tangan Catherine, polisi menyita dua klip paket sabu dengan berat 0,66 gram dan 0,43 gram. Selain itu, juga turut disita alat hisap sabu atau bong.
Selain itu, artis 39 tahun ini juga mengaku baru dua bulan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Pengakuan itu disampaikan saat diperiksa oleh penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Selama proses penangkapan Catherine Wilson bersikap kooperatif. Bahkan, dia menunjukkan sendiri barang bukti sabu yang dia gunakan. "Di dalam rumah dan kooperatif memperlihatkan sendiri tas yang berisi bong dan ada sabu," ucap Yusri Yunus.
Atas perbuatannya Catherine Wilson dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun. Artis kelahiran 25 Februari 1981 itu ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Jumat 11 Juni 2020 pukul 10.00 WIB.
Dari hasil tes urine, Catherine Wilson terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. "Sudah positif metamfetamin atau sabu," kata Yusri Yunus kala itu.
Selain mengamankan Catherine Wilson, pihak kepolisian juga menciduk satu tersangka pria berinisial J. Dia bertugas sebagai securiti di rumah Catherine Wilson.
Penangkapan Catherine Wilson menambah daftar panjang kalangan selebriti yang terjerat kasus narkoba di tahun 2020 ini. Di antaranya, Vitalia Sesha, Lucinta Luna, Nanie Darham, Aulia Farhan, Medina Zein, Ririn Ekawati, Dwi Sasono, Vanessa Angel, Reza Alatas, Tio Pakusadewo, Naufal Samudra, Roy Kiyoshi hingga Ridho Ilahi.
Advertisement