Catherine Wilson Dijebloskan ke Rutan Kelas 1 Depok
Berkas kasus narkoba model sekaligus artis Catherine Wilson resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa 17 November 2020. Setelah lebih dari dua jam menjalani pemeriksaan, perempuan 28 tahun itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok.
Artis berdarah Indonesia-Inggris itu terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah pukul 12.55 WIB. Dia digelandang petugas bersama J, petugas keamanan rumah Catherine Wilson yang ikut ditangkap pada 17 Agustus lalu. Keduanya diangkut menggunakan mobil minibus milik kejaksaan tiba di Rutan Depok pukul 13.20 WIB.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Deddi Cahyadi memastikan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Catherine Wilson. Namun sebelum digiring ke sel tahanan, Keket terlebih dahulu menjalani rapid test. "Sama semua, protokol Covid-19. Enggak ada pengistimewaan sama saja (artis atau warga)," ujarnya.
Setelah itu, Catherine Wilson akan ditempatkan di blok khusus tahanan wanita. Selama menjalani masa tahanan, penuntut umum akan membuat surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan.
Seperti diketahui, Catherine Wilson dan J dibekuk tim penyidik dari Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumah sang artis di Jalan Haji Saleh Nomor 11, RT 01, RW 07 Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat 17 Juli 2020.
Saat penangkapan kedua tersangka tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,4 gram dan 0,66 gram.