Catatan Kelam Anak Nia Daniaty, dari Penipuan Berlian hingga CPNS
Nia Daniaty tak bisa hidup tenang di masa tuanya. Dia kembali terusik dengan prilaku buruk putri sulungnya, Olivia Nathania. Perempuan yang akrab disapa Oi itu, dilaporkan oleh mantan guru SMA-nya bernama Agustin.
Menurut pengakuan Agustin, Olivia Nathania menawarkan program penerimaan CPNS melalui jalur prestasi. Dalih Olivia Nathania, lanjut Agustin, jalur prestasi disiapkan untuk mengganti PNS yang meninggal dunia akibat Covid-19 maupun diberhentikan karena terjerat kasus pelanggaran berat.
Namun, sambung Agustin, Olivia Nathania memberikan syarat kepada para korban dengan keharusan menyerahkan sejumlah uang dengan besaraan bervariatif yakni antara Rp25 juta sampai Rp156 juta. Uang tersebut diserahkan secara langsung atau dikirimkan ke rekening atas nama Olivia Nathania dan RAF alias Rafly N Tilaar, suami kedua Oi.
Agustin "menitipkan" anak dan keponakannya kepada Olivia Nathania. Setelah setor uang ke putri Nia Daniaty itu, Agustin mendadak hilang kontak dengan Olivia Nathania. Anak dan keponakan Agustin pun tak jadi PNS. Berbagai cara coba ditempuh Agustin dan para korban lainnya untuk menagih janji Olivia Nathania atau meminta uang mereka dikembalikan. Namun sayangnya, saat meminta bantuan Nia Daniaty malah tak berhasil.
"Kami sudah baik-baik, terus Nia menjawab, 'Bu Titin maaf Oliv itu sudah menikah, sudah bukan tanggung jawab saya ini.' Itu jawaban dari Bu Nia. Iya saya sampaikan, 'Iya Bu saya tidak meminta pertanggung jawaban Ibu, saya hanya minta Ibu menjembatani kami. Karena kami telah menguhubungi Oliv tidak bisa, akhirnya saya minta Ibu menjembatani kami untuk menyelesaikan duduk bareng,'" ungkap Agustin mengingat kembali pertemuannya dengan Nia Daniaty.
Agustin dan para korban akhirnya melaporkan Olivia Nathania dan suami keduanya, Rafly N Tilaar atau RAF ke Polda Metro Jaya, Jumat 24 September 2021. Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021. Atas perbuatannya, Olivia Nathania dan RAF dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Ada sekitar 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Olivia Nathania Ngemplang Berlian
Ini bukan kali pertama Olivia Nathania terjerat masalah hukum. Pada 19 Januari 2012, Oi, sapaan akrabnya pernah dilaporkan oleh Rina Rianti Huzaernah, pedagang emas dan berlian, ke Polres Jakarta Selatan.
Rina melaporkan Oi karena tak kunjung membayar cincin berlian yang dibeli seharga Rp700 juta. Rina mengaku menjual cincin tersebut ke Oi.
Namun kasus tersebut tak sampai ke meja hijau. Kasus itu berakhir damai. Saat perdamaian itu diumumkan pada 13 April 2012, Oi berdampingan dengan pihak yang sudah melaporkannya.
Dituduh Bawa Kabur Mobil
Setelah itu, Oi juga dilaporkan ke polisi tahun 2016. Dia dituduh melakukan penipuan dan penggelapan mobil. Oi saat itu dilaporkan oleh Arry Yetty.
Pada 22 Agustus 2016, Arry Yetty mengaku kecewa karena ketika dikonfrontir, putri Nia Daniaty membantah melakukan penggelapan mobil. Padahal saat itu Arry mengatakan Oi di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, membuat surat pernyataan akan mengembalikan mobil beserta uang sewanya itu pada 11 Juli 2016.
Penggelapan Uang Rp61 Juta
Kemudian pada Juli 2017, Oi juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp61 juta. Laporan tersebut dibuat pada Kamis, 13 Juli 2017 pukul 23.30 WIB. Peristiwa itu terjadi pada bulan April 2017 sampai dengan Juli 2017.
Saat itu, Olivia sempat terlihat mendatangi Polda Metro Jaya bersama dengan kuasa hukumnya Muhammad Zakir Rasyidin. Oi saat itu mengaku juga dirugikan dengan tuduhan tersebut.
"Saya di sini kalau ditanya masalah dirugikan atau nggak, saya juga dirugikan. ya mudah-mudahan semua prosesnya berjalan lancar,. Nah (kenapa dia dilaporkan) itu biar pengacara yang jelasin. Minta doanya biar selesai" kata Oi dalam wawancara Agustus 2017.
Sedangkan pengacaranya mengatakan dalam hal ini anak Nia Daniaty juga jadi korban penipuan.
"Ini sih masalah uang saja sih. Uang total Rp61 juta. Sebenarnya kalau saya lihat dalam posisi tidak menipu karena dia ditipu juga. Uang sudah masuk tapi diserahkan ke pihak ketiga. Masalah tiket perjalanan," jelas Muhammad Zakir Rasyidin saat itu.
Advertisement