Fokus Pemilu, Jatim Belum Terapkan Permenhub 12 Tahun 2019
Polda Jatim belum memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengendara sepeda motor.
Hal ini diungkapkan Wakil Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim AKBP M Aldian saat dikonfirmasi ngopibareng.id, Kamis, 4 April 2019.
Kata Aldian, belum diberlakukan aturan larangan merokok sambil mengendarai bagi pengendara sepeda motor karena Polda Jatim fokus pada pengamanan pemilu 2019.
"Nanti dulu saja. Kalau di Jatim kita fokus pengamanan Pemilu. Saya tidak mau aturan ini justru membuat polemik di masyarakat," katanya.
Ditambahkan Aldian, sebelum diterapkan aturan tersebut Polda Jatim bersama seluruh jajaran dan stakeholder akan melakukan sosialisasi terlebih dulu. Karena sosialisasi penting untuk menyamakan persepsi.
"Tahap awal kita akan sosialisasi dulu. Karena untuk menerapkan aturan itu harus ada penyamaan pandangan, agar semua jajaran dan stakeholder memahami aturannya," katanya.
Seperti diketahui, beberapa daerah sudah menerapkan aturan tilang bagi pengendara sepeda motor sambil merokok. Larangan itu tercantum dalam pasal 6 huruf c Permenhub No 12 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bagi pengendara yang melanggar dikenakan pasal 283 atas pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan tiga bulan penjara atau denda Rp750 ribu.
Di Jakarta aturan ini sudah diberlakukan. Hingga saat ini sekitar 652 pengendara ditilang dengan pelanggaran aturan tersebut. Karena itu, para pengendara roda dua harus konsentrasi penuh di jalan raya demi keselamatan.
Konsentrasi pengemudi itu juga sudah diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (als)