Catat, Pemerintah Resmi Umumkan Kenaikan UMP 2023 Bulan November
Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2023 mendatang akan diumumkan pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja pada bulan November 2022, tepatnya tanggal 20.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor ketika menemui perwakilan buruh di PT Maspion 2 di Desa Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo.
"Pengumuman UMK 2023 akan diumumkan pada tanggal 20 November 2022 oleh Ibu Menteri tenaga kerja sendiri," ucap Afriansyah saat bertemu dengan perwakilan buruh PT Maspion Sidoarjo, Selasa, 15 November 2022.
Dikatakan Afriansyah, Pemerintah sudah mempersiapkan bahwa kenaikan UMP itu berdasarkan PP nomor 36. Meskipun teman-teman buruh tidak mau pemerintah memakai hitungan PP nomor 36. Tapi dasar pemerintah tetap memakai PP 36.
"Perhitungan menetapkan UMP 2023 berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, namun besarnya tergantung daerahnya masing-masing," imbuhnya.
Sementara itu, UMK akan diumumkan tanggal 20 November 2022. Afriansyah berharap pengusaha tidak dibebani dengan kenaikan UMP dan UMK 2023. Sedangkan pihak buruh/pekerja tidak merasa dirugikan.
"Dalam hal ini pemerintah sebagai regulator saat mengambil keputusan, tidak memihak kepada pengusaha maupun buruh/pekerja," jelas Afriansyah.
Afriansyah menambahkan, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah menemui teman-teman buruh/pekerja yang meminta kenaikan 13 persen dan lain-lain, sedangkan sampai saat ini inflasi kita mencapai 5,7 persen, jadi inilah yang harus diperhitungkan pemerintah semua sektor.
"Sehingga semua bisa berjalan dengan baik, pihak pengusaha tidak dibebani, dan pihak buruh tidak dirugikan," terangnya.
Sementara itu, Presiden Direktur PT Maspion Group Ali Markus mengatakan, bahwa dengan kenaikan itu pihak perusahaan sangat susah. Selain itu pihak pekerja juga merasa dilema apakah dengan kenaikan tersebut perusahaan mampu untuk membayar atau malah sebaliknya untuk PHK pekerja. "Kalau kami ya berusaha untuk menyenangkan pekerja/buruh, karena itu aturan pemerintah," tandas Ali.