Catat! Mulai Hari Ini, Pemkot Razia Jam Malam
Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas), akan menggelar razia malam secara serentak di 31 Kecamatan di Kota Surabaya. Razia itu dimulai pada hari ini, Kamis 23 Juli 2020 hingga Sabtu 25 Juli 2020.
Pelaksanaan razia jam malam itu tercantum dalam surat dinas BPB Linmas nomor 443/6472/436.8.4/2020 tertanggal 21 Juli 2020 yang ditandangani langsung oleh Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto.
Irvan mengatakan, razia jam malam tersebut dilakukan untuk melaksanakan pasal 25A Peraturan Walikota Surabaya nomor 33 Tahun 2020. Selain menerjukan tim Linmas, Pemkot juga menerjukan Satpol PP.
"Para camat diminta untuk melibatkan unsur jajaran koramil, polsek, dan tokoh agama atau tokoh masyarakat setempat," ujarnya.
Tak hanya itu, untuk penindakan dan pemberian sanksi administratif, pihaknya juga akan menggandeng Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata.
Menurutnya, sesuai dengan Perwali semua aktivitas usaha selain yang diatur di Pasal 20 di Perwali No 33 Tahun 2020, diminta untuk tutup paling lambat pada pukul 22.00 WIB.
"Jadi bukan hanya warkop atau cafe. Tapi juga aktivitas usaha yang tidak sesuai di pasal 20 itu yang kami minta berhentiĀ pada jam 22.00," kata Irvan.
Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto berharap operasi pembatasan jam malam yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya secara serentak mulai hari ini, bisa berjalan efektif. Utamanya dalam mencegah orang membuat kerumunan.
"sasaran utama ya yang beraktivitas di warung. Tapi di tempat lain, misal tempat usaha, mini market, selain yang dikecualikan dalam Pasal 25 A Perwali No 33 Tahun 2020 harus tutup," katanya.
Razia yang akan dilakukan malam ini akan terbagi menjadi dua fokus. BPB Linmas dan Satpol PP pusat akan berfokus pada jalan-jalan protokol. Sedangkan, tim dari Kecamatan akan fokus pada jalan-jalan kampung dan kecamatan.
"Sehingga biar bisa serentak dan rata di semua titik kecamatan," katanya.
Daftar 31 Kecamatan terkaitĀ razia malam secara serentak:
1. Kecamatan Genteng
2. Kecamatan Bubutan
3. Kecamatan Tegalsari
4. Kecamatan Simokerto
5. Kecamatan Tambaksari
6. Kecamatan Gubeng
7. Kecamatan Krembangan
8. Kecamatan Semampir
9. Kecamatan Pambeab Cantikan
10. Kecamatan Wonokromo
11. Kecamatan Sawahan
12. Kecamatan Tandes
13. Kecamatan Karang Pilang
14. Kecamatan Wonocolo
15. Kecamatan Rungkut
16. Kecamatan Sukolilo
17. Kecamatan Kenjeran
18. Kecamatan Benowo
19. Kecamatan Lakarsantri
20. Kecamatan Mulyorejo
21. Kecamatan Tenggilis Mejoyo
22. Kecamatan Gunung Anyar
23. Kecamatan Jambangan
24. Kecamatan Gayungan
25. Kecamatan Wiyung
26. Kecamatan Dukuh Pakis
27. Kecamatan Asemrowo
28. Kecamatan Dukuh Pakis
29. Kecamatan Sukomanunggal
30. Kecamatan Pakal
31. Kecamatan Sambikerep
Advertisement