Catat! Ini Tanggal Libur Nataru bagi SD dan SMP di Surabaya
Hari libur semester untuk siswa SD dan SMP sudah ditetapkan. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Surabaya, libur semester ganjil dimulai tanggal 23 Desember sampai 3 Januari 2022.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kabid Sekolah Dasar Dispendik Surabaya M. Aries Hilmi. Pihaknya mengatakan libur semester dan rapor semester ganjil sesuai dengan kalender akademik yang sudah ditetapkan.
"Penetapan libur semester dan pembagian rapor sesuai dengan kalender akademik yang sudah ditentukan. Keputusan ini juga sesuai dengan SE Kemendikbud Ristek nomor 32 tahun 2021," kata Aries.
Menurutnya, pembagian rapor siswa nantinya bisa dilakukan pada tanggal 23 Desember 2021. Ia juga mengimbau, kepada pihak sekolah agar tetap melakukan kegiatan secara daring bagi siswa. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi siswa keluyuran saat libur semester.
"Diharapkan sekolah tetap mengadakan kegiatan daring yang bisa diikuti siswa, sehingga siswa tidak keluyuran saat libur semester,” tambahnya.
Di sisi lain, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Erwin Darmogo mengatakan, sekolah diperbolehkan memberikan tugas siswa selama libur semester atau libur Nataru.
"Tugasnya bisa diberikan secara daring, Seperti membuat cerpen, atau tugas lainnya. Nantinya tugas bisa dikumpulkan melalui website sekolah, tidak harus menunggu siswa masuk sekolah," kata Erwin.
Advertisement