Catat! Ini Syarat Masuk Surabaya Setelah Perwali Ditandatangani
Walikota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi sudah mengeluarkan Peraturan Walikota Surabaya nomor 28 tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya.
Perwali itu secara resmi sudah ditandatangani oleh Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya dan ditetapkan oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada Rabu 10 Juni 2020.
Setidaknya ada 12 kegiatan yang diatur dalam perwali itu. Salah satunya adalah pedoman mengenai tatanan normal baru pada kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi. Hal itu diatur dalam pasal 24 Perwali tersebut.
Dalam Perwali tersebut, Pemerintah Kota Surabaya tetap memberlakukan adanya check point di 17 titik perbatasan Kota Surabaya. Check point dilakukan untuk pengawasan dan pemantauan pergerakan orang, dari dan menuju Kota Pahlawan.
Berikut 17 titik checkpoint Kota Surabaya berdasarkan perwali nomor 28 tahun 2020:
1. Terminal Tambak Osowilangun
2. Dupak Rukun/ Exit Tol Dupak (Pos Polisi Dupak Rukun)
3. Pos Polisi Jalan Laksda M. Nasir
4. Exit Tol Mayjend Sungkono
5. Exit Tol Gunungsari – Malang
6. Exit Tol Gunungsari – Gresik
7. Exit Tol Pasar Karangpilang
8. Masjid Agung/ Exit Tol Jambangan – Menanggal
9. Pertigaan Driyorejo–Lakarsantri
10. Terminal Benowo
11. Tol Simo/Exit Tol Banyu Urip
12. City of Tommorow
13. MERR Gunung Anyar/ Exit Tol Tambak Sumur
14. Suramadu/Exit Jembatan Suramadu
15. Rungkut Menanggal/Pondok Candra
16. Margomulyo/Exit Tol Margomulyo
17. PT SIER/ Exit Tol Rungkut/Depan Rayon PMK Rungkut.
Bagi yang mau masuk ke Kota Surabaya, juga harus mengikuti aturan dalam perwali itu.
Dalam pelaksanaan check point perbatasan tersebut, Pemerintah Kota Surabaya melakukan pemeriksaan setiap kendaraan bermotor yang masuk wilayah kota Surabaya. Berdasarkan perwali itu, setiap kendaraan bermotor yang masuk wilayah Surabaya dilakukan standar operasional prosedur (SOP) wilayah perbatasan sebagai berikut:
1. Pihak kecamatan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang dan kendaraan di akses batas Kota Surabaya
2. Pihak kepolisian setempat melakukan penghentian kendaraan
3. Tim Pemerintah Kota Surabaya melakukan penyemprotan disinfektan terhadap kendaraan dan penumpang
4. pemeriksaan suhu dari penumpang (sesuai protokol kesehatan) berlaku untuk semua jenis kendaraan dan penumpang
5. Memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit dan jika terdapat orang dengan suhu tubuh tinggi di atas terdeteksi ≥37,5 derajat celsius dan tercatat sebagai warga Surabaya, harus dicatat dan difoto KTP-nya, sedangkan bagi warga luar kota Surabaya harus dicatat dan difoto KTP-nya serta ditanyakan maksud dan tujuannya (sesuai protokol kesehatan).
Nah, untuk masuk ke Kota Surabaya pengendara kendaraan bermotor baik untuk lalu lintas orang atau barang, wajib melakukan protokol kesehatan yakni:
A. Seluruh awak kendaraan dan penumpang wajib memakai masker sebelum masuk Kota Surabaya dan setiap kendaraan wajib menyediakan hand sanitizer.
B. Seluruh angkutan barang untuk kebutuhan sembako, BBM, medis dan ambulans diperkenankan masuk dengan terlebih dahulu dilakukan penyemprotan disinfektan kepada kendaraan dan awak kendaraan
C. memperhatikan batasan jumlah paling banyak penumpang dari kapasitas kendaraan telah sesuai ketentuan.
Bukan hanya itu Pemerintah Kota Surabaya juga melakukan pengawasan dan pemantauan pada fasilitas-fasilitas umum transportasi publik. seperti Bandara Juanda, Pelabuhan Tanjung Perak, stasiun kereta api, dan terminal bus di Kota Surabaya dengan berkoordinasi dengan otoritas setempat