Cari Solusi Overkapasitas Lapas dan Rutan, Pemerintah Revisi Undang-Undang Narkotika
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sedang mencari solusi untuk mengatasi over kapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia.
Salah satunya dengan melakukan revisi Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sebab mayoritas penghuni lapas dan rutan berasal dari perkara narkotika.
“(Sebanyak) 60 persen isi lapas adalah faktor narkotika,” jelas Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Kemenkumham RI, Dhahana Putra, Jumat 4 Oktober 2024.
Dhahana Putra menyampaikan hal ini saat melakukan kunjungan kerja di Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Dia menyebut, salah upaya untuk mengurangi over kapasitas lapas ini dengan mengubah undang-undang tentang narkotika tersebut. Proses perubahan Undang-undang Narkotika ini masih dalam proses pembahasan.
“Jadi kita mencoba mengubah undang-undang itu, saat ini sedang dibahas antara DPR dengan pemerintah,” tegasnya.
Dijelaskannya, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tidak menjelaskan siapa itu penyalahguna, siapa pengedar dan siapa itu bandar. Sehingga jika perubahan Undang-Undang narkotika ini bisa dilakukan akan berpengaruh pada isi rutan dan lapas.
Tidak hanya itu, menurutnya, rencana pemberlakuan Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga akan berdampak pada jumlah keterisian lapas dan rutan. Sebab dalam undang-undang ini terdapat satu pidana alternatif baru.
“Yakni pidana sosial dan pengawasan,” bebernya.
Dijelaskannya, dalam regulasi ini tindak pidana yang kualifikasinya ringan dengan ancaman hukuman lima tahun dan pidana di bawah lima tahun pelakunya tidak perlu menjalani hukuman ke lapas. Yang bersangkutan bisa menjalani hukumannya dengan kerja sosial apabila dipidana 6 bulan dan pengawasan jika dipidana maksimal tiga tahun.
“Inilah konstruksi pidana baru,” tegasnya.
Dia menyebut, perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP akan membantu kondisi over kapasitas yang ada di seluruh lapas dan rutan di seluruh Indonesia. Karena hampir semua Lapas dan rutan itu terisi oleh tindak pidana narkotika.
“Ini kita akan perbaiki. Insya Allah kalau itu bisa diselesaikan, akan berpengaruh besar terhadap isi rutan dan lapas,” pungkasnya.