Cari Penghasilan Tambahan, Petani Jember Jual Obat Terlarang
HP 36 tahun, pria yang sehari-harinya sebagai petani di Desa Kesilir Kecamatan Wuluhan, Jember harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap di rumahnya karena diduga kuat menjadi pengedar obat keras berbahaya (okerbaya), Jumat, 11 Maret 2022 malam.
Kapolsek Wuluhan AKP Solekhan Arif mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran okerbaya di Dusun Tegal Banteng, Desa Kesilir.
Berbekal laporan itu polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pengedarnya. “Kami selidiki ternyata pengedar okerbaya di Dusun Tegal Banteng, Desa Kesilir adalah warga di desa itu,” kata Arif, Sabtu, 12 Maret 2022 malam.
Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi mendatangi rumah tersangka. Saat polisi datang, tersangka sedang melayani pembeli yang datang ke rumah tersangka.
Tersangka yang tertangkap basah sedang mengedarkan barang terlarang itu, hanya bisa menyesali dan perbuatannya. Ia tidak bisa mengelak lagi dan bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dalam penggeledahan itu polisi menyita 135 butir okerbaya jenis trex yang sudah dikemas dalam 27 klip plastik, 80 butir pil dextro, dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 60 ribu.
Saat diinterogasi tersangka mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis terlarang itu. Ia terpaksa berbisnis okerbaya untuk menambah penghasilan.
Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani itu mengaku membutuhkan penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
“Alasan tersangka mengedarkan okerbaya karena butuh penghasilan tambahan. Tersanga adalah seorang petani. Tersangka mengedarkan okerbaya itu kepada masyarakat umum, termasuk pemuda dan pelajar,” lanjut Arif.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan untuk menangkap pengedar di atas tersangka. Arif mengaku saat ini pihaknya sudah mengantongi identitas pengedar yang biasa menyuplai barang kepada tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka saat ini mendekam di ruang tahanan Polsek Wuluhan. Ia terancam lebaran di penjara.
“Tersangka kami tahan. Kami jerat dengan pasal 196 sub pasal 197 Undang Undang R.I. No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Arif.