Cari Ikan Pakai Bahan Peledak, 9 Nelayan Sumenep Ditangkap Polisi
Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap kapal ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di perairan laut Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean.
Dari kasus ini, polisi membawa barang bukti, di antaranya satu unit perahu jenis Kapalan KMN Bintang Harapan warna putih dengan ukuran (PxL) 14 meter x 2 meter. 1 (satu) unit kompresor. 2 (dua) unit mesin kompresor merk Daiho.
Selain itu, BB yang disita juga berupa 2 (dua) buah kacamata selam warna hitam putih, dan Kl 50 (lima puluh) kilogram ikan jenis campuran hasil tangkapan dalam kondisi busuk.
Polisi mengamankan 9 nelayan di Polsek Kangean, waktu kejadian pada pekan lalu. "Penangkapan ini dilakukan karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut," kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin 29 Juli 2024.
Polisi menahan 9 nelayan. Mereka berinisial SN 39, tahun, JN, 29, tahun, SH, 40, tahun, SA, 30, tahun, SHE,33 tahun, IW,29 tahun, MS 45, tahun, SP,37 tahun dan NH 45. tahun. Mereka semua warga Desa Brakas Kecamatan/Pulau Raas, Kabupaten Sumenep.
Data di Polsek Kangean menyebutkan para nelayan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sekelompok orang yang sedang melakukan penangkapan ikan dengan cara mengebom atau menggunakan Bahan Peledak (Handak) di Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean.
Mendapat info anggota Polsek Kangean melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi tersebut ke Perairan Karang Sembilan tepatnya sebelah utara Pulau Kangean. Setibanya di lokasi anggota mendapati sebuah kapal yang mencurigakan.
Anggota lalu mendekati kapal tersebut tiba-tiba ada salah seorang dari kapal terlihat membuang sesuatu ke laut dari atas kapal. Selanjutnya setelah berhasil menempel ke kapal itu anggota Polsek Kangean langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
"Dari hasil pemeriksaan di TKP diketahui sekelompok orang tersebut telah melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak. Anggotapun mengamankan kapal dan ikan hasil tangkapan tersebut yang diperkirakan sebanyak ± 500 kilogram," paparnya.
Kemudian para tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Kangean untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang selanjutnya dilimpahkan/ambil alih ke Sat Polairud Polres Sumenep.
Polisi menjerat para tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Juncto Pasal 55 KUH Pidana.
Advertisement