Carding, Sarah Gibson Ngaku Dapat Voucher Hotel di Australia
Selebgram Sarah Gibson mendatangi Gedung Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) untuk menjalani pemeriksaan, pada Jumat 13 Maret 2020. Hal ini terkait penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim dalam pengembangan kasus carding atau pembobolan kartu kredit.
Sarah Gibson tampak mengenakan setelan baju batik dengan celana hitam tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 13.40 WIB. Tidak sendirian, dia didampingin oleh manajer dan kuasa hukumnya.
"Hari ini aku datang memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa menjadi saksi udah gitu aja,” kata Sarah Gibson.
Dalam kesempatan itu, dia mengaku memang mendapat endorse dari pelaku carding yang menggunakan modus penyedia jasa travel berbasis media sosial Instagram @tiketkekinian.
Atas jasanya tersebut, Sarah Gibson mendapat reward berupa voucher menginap di salah satu hotel di Australia senilai 200 dolar Australia.
"Kalau imbalan (uang) nggak ada, aku nggak nerima uang sama sekali dari travel tersebut, hanya menrima voucher hotel aja tahun 2019," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembobolan kartu kredit berkedok penyedia biro jasa travel melalui media sosial Instagram @tiketkekinian. Untuk menjalankan operasional bisnisnya, para tersangka membobol kartu kredit milik warga negara Jepang.
Untuk memperbesar bisnisnya, mereka juga menggunakan jasa artis untuk bisa menarik masyarakat mau menggunakam jasa mereka. Sebagai bayaran, para artis mendapat imbalan berupa tiket pesawat dan hotel dari hasil carding.
Guna mengembangkan kasus, Polda Jatim telah memeriksa beberapa artis dan public figure seperti Ruth Stefanie, Karin Novilda Sulaiman atau Awkarin, Tyas Mirasih dan Gisella Anastasia.
Dari kasus tersebut, polisi meringkus empat orang tersangka, yakni Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mari Dela dan Meliana Kurniawan.
Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Advertisement