Cara Shalat Paramedis Covid-19, Islam Memberi Solusi Tepat
Ada beberapa masyarakat yang bertanya tentang cara ibadah shalat lima waktu bagi orang yang menjadi perawat dan dokter pasien Covid-19?
Sebab mereka saat merawat pasien harus menggunakan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) yang tak dibuka sampai 8 atau 10 jam sehingga tak bisa bersesuci dengan berwudhu’ atau tayammum. Sedangkan tuntutan tugas kerja mereka harus cepat dan lama
Untuk menjawa masalah tersebut, berikut penjelasan Cholil Nafis dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat:
Pada perinsipnya agama Islam itu memudahkan bukan menyulitkan, dan nilai Islam itu mendahulukan kemanusiaan daripada ibadah mahdhah (ikatan kepada Allah saja). Oleh karenanya, ada dua cara bagi para medis dan perawat pasien covid-19 agar tetap dapa melalsanakan shalat saat wajib saat merawat dan mengobatinya:
1. Jadwal merawat dan mengobati dilakukan sesuai dengan jadwal waktu shalat. Upamanya, mulai bekerja jam 06.00 sapai jam 14.00 sehingga ia dapat melaksanakan shalat tepat waktu. Atau bagi yang mepet bekerjanya dengan waktu shalat maka bisa melalukan jama’ (menggabungkan shalat ke waktu dan shalat sebelum atau berikutnya).
2. Jika tak memungkinkan shalat pada waktunya dan juga jama’ maka ia dikategorilan orang yang tak bisa bersesuci sebagai syarat shalat, yaitu tidak bisa wudhu’ dan tayammum maka ia di kategorikan sebagai faqiduthbthahurain.
Cara Shalat bagi yang faqiduth thahurain menurut empat mazhab fikih sebagai berikut:
Mazhab Hanafi: Orang yang tak bisa wadhu’ dan tak bisa tayammum (faqiduth thahurain) maka dapat melakukan shalat dengn gerakan shalat tapi tak perlu baca fatihah dan bacaan lainnya. Namun setelah memungkinkan maka ia mengganti shalatnya secara sempurna. (qadha’)
Mazhab Maliki: Bagi faqiduth thahurai tak wajib shalat dan tak wajib qhada’. Cukup dalam hatinya menunjukkan ketundukan kepada Syariat Allah.
Mazhab Syafi’iy: Bagi yang faqiduth thahurain maka ia wajib shalat seperti apa adanya yg penuh rukunnya utk menghormati waktu (lihurmatil waqti) Dan stlh memungkinkan shalat secara sempurna maka ia wahib mengulangi shalatnya secara sempurna.
Mazhab Hambali: Bagi Faqiduth thahurain maka ia shalat sebagaimana mestinya meskipun tidak berwudhu’ dan tidak tatammum dan ia tak wajib mengulangi shalatnya karena shalat seperti itu sudah dianggap cukup.
Dari beberapa pendapat ulama mazhab fikih tersebut dapat diambil pendapat yang lebih kuat dan lebih hati-hati yaitu pendapat mazhab Syafi’i. Ialah para medis dan perawat shalat sebagaimana mestinya dg memakai pakaian APD namun ia wajib mengulangi shalatnya setelah bisa melaksanakan secara sempurna meskipun sudah lewat waktunya.
Mengulangi shalat selain karena kehati-hatianan juga dapat memperbanyak doa dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Salam hormat dan selamat dari Covid-19