Cara Perampok-Pembunuh di Jual-Beli Mobil
Oleh: Djono W. Oesman
Pembunuhan terhadap Disa Dwi Yarto, 39, sederhana. Disa jual mobil Fortuner tahun 2020 beriklan di Facebook. Calon pembeli minta ketemu, akan bayar COD (Cash on Delivery). Ketemu di suatu tempat di Jakarta. Penjual dibunuh, mobil dirampok.
—------------
“Ini pembunuhan motif ekonomi,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Senin, 13 November 2023.
Tiga dari empat pelaku sudah tiga ditangkap dan ditahan di Polda Metro jaya. Seorang masih buron. “Para pelaku kami tangkap belum 24 jam,” ujar Titus.
Kronologi begini: Jumat, 10 November 2023 pagi. Disa ditelepon calon pembeli mobil, yang melihat iklannya di Facebook. Calon pembeli bernama Rosul, 29. Minta ketemu di suatu tempat di Jakarta untuk melihat mobilnya. “Sekalian akan saya bayar COD,” ujar Rosul.
Disa berangkat dari rumah membawa Fortuner yang dijual itu. Ia masih mengenakan celana pendek coklat dan kaos biru.
Ketika mereka ketemu, Rosul ternyata tidak sendirian, ia mengajak IS, 31 dan JS, 48. Di situ Rosul mengamati mobilnya. Tidak lama, langsung ditransfer. Tapi, Disa melihat di rekeningnya, bahwa transfer belum masuk. Rosul ngotot, transfer sudah masuk. Rosul menunjukkan bukti transfer (ternyata rekayasa).
Dalam kondisi konflik itu, Disa berniat pulang. Tiga pelaku minta ikut ke mobil Disa. belum dijelaskan detail oleh penyidik, bagaimana proses tiga pelaku itu bisa ikut mobil Disa.
Logikanya, dari proses itu Disa sudah tahu bahwa calon pembeli penipu. Mestinya Disa menolak tiga orang itu ikut mobilnya. Maka, di dalam mobil itulah Disa dibunuh.
Mayat Disa lalu dibuang di aliran Kanal Banjir Timur (KBT), Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Mayatnya terapung di sungai yang penuh eceng gondok dan tumpukan sampah, posisi telungkup. Mayatnya segera diketahui warga, lokasinya dekat jalanan.
Polisi tiba di sana. Identitas korban ada di dompet. Disa ternyata karyawan PT MRT Jakarta. Jabatannya Section Head Railway Building Maintenance Department PT MRT Jakarta.
Polisi dibantu warga mengevakuasi korban, diangkut ke RS Polri Dr Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur untuk memeriksa penyebab kematian.
Kepala RS Polri Sukanto, Brigjen Hariyanto mengatakan kepada wartawan, korban mengalami luka parah di leher. Urat leher putus. Ada juga luka tusuk di dada kanan dan beberapa bagian tubuh lainnya, seperti tangan dan jari.
"Penyebab kematian perlukaan pada leher kanan akibat benda tajam, mengenai nadi leher dan beberapa perlukaan di tubuh akibat benda tajam," katanya.
Dari kondisi mayat itu, AKBP Titus menduga, korban melawan saat dieksekusi. Tampak pada luka tusuk dan sayat di tangan korban. Dari analisis sementara, diduga pembunuhan sudah direncanakan. Sebab, pelaku sudah membawa senjata tajam ketika bertemu korban.
Polisi kemudian menyelidiki. Melacak pelaku melalui komunikasi di medsos. Kemudian identitas pelaku diketahui, dikejar polisi.
Sabtu, 11 November 2023 dini hari, belum 24 jam dari saat penemuan mayat korban, dua pelaku, Rosul dan IS ditangkap polisi.
Titus: "Saat kami tangkap di sebuah hotel di Cilegon (Jabar), dua pelaku sudah siap-siap melarikan diri ke luar kota. Tetapi Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat, mengamankan mereka.”
Dari penangkapan itu, polisi kemudian menangkap JS di rumahnya di Jakarta. Tiga tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. dari keterangan para pelaku, diketahui motif pembunuhan.
Titus: “Motifnya, tersangka R punya utang (pada pihak lain) Rp3 miliar. Itu sekali utang, tapi sudah bertumpuk-tumpuk. Karena, tersangka R tanpa pekerjaan yang jelas, hidup konsumtif. Sehingga utangnya segitu.”
Lalu Rosul mengajak IS (masih kerabat Rosul) untuk merampok mobil dari penjual mobil yang beriklan di Facebook. IS mengajak JS dan satu tersangka lagi yang masih buron. Berempat mereka mencari mangsa via Facebook. Mengamati iklan mobil di sana.
Ketemu yang paling menarik, Fortuner buatan tahun 2020. Dihubungi, ketemu, pemiliknya Disa dibunuh.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau waktu paling lama 20 tahun.
Pasal 338 KUHP ancaman pidana penjara 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 pidana penjara 7 tahun.
PT MRT Jakarta melalui Instagram @mrtjkt, menyampaikan belasungkawa atas korban Disa yang selama ini bertugas sebagai Section Head Railway Building Maintenance Department MRT Jakarta.
"Keluarga besar PT MRT Jakarta turut berdukacita yang mendalam atas wafatnya Disa Dwi Yarto (1984-2023)," tulis unggahan itu.
Korban punya karier bagus, mobil bagus. Meninggal dengan begitu tragis.
Di jual-beli mobil sangat marak penipuan. Penipu bisa berperan sebagai calon pembeli atau penjual. Berbagai variasi penipuan dimainkan. Para penipu sehari-hari terus mengembangkan modus. Sehingga selalu muncul modus baru.
Di marketplace jual-beli mobil, Mobilman.id yang juga situs iklan mobil gratis seperti di Facebook, penipu sudah ditangkal dengan sistem menggunakan Artificial Intelligence (AI). Tidak ada penjual penipu di situ.
Di kasus ini perampokan. Kalau perampokan, umumnya korban dibunuh, minimal dianiaya berat. Salah satu ciri perampok adalah berusaha berada di dekat korban di lokasi sepi, atau berada di dalam mobil yang melaju. Karena di situlah proses pembunuhan leluasa, tanpa dilihat orang.
Polisi belum mengumumkan, bagaimana proses para pelaku bisa berada di dalam mobil Disa. Apakah Disa mengizinkan para pelaku ikut mobil itu, atau Disa dipaksa dan disekap dalam mobil.
Dari kronologi itu, tampak Disa terburu-buru ingin mobilnya cepat laku. Sehingga menuruti skenario pelaku bertemu di suatu tempat. Mestinya mereka bisa bertemu di rumah Disa. Umumnya perampok di jual-beli mobil menghindari perampokan di rumah korban. Karena risiko diketahui warga.
Advertisement