Cara Pemkab Mojokerto Ciptakan Lapangan Kerja saat Pandemi
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, berusaha menciptakan lapangan pekerjaan baru. Caranya dengan membentuk kelompok usaha baru (KUB), mendorong masyarakat kreatif berupaya meningkatkan penghasilan, serta menciptakan sentra baru untuk mendorong pemulihan ekonomi.
Usaha-usaha ini dirembug bersama dalam acara pembukaan kegiatan Disperindag berkonsep 7 in 1, di Royal Caravan Trawas, Rabu 24 November 2021.
Kegiatan tersebut antara lain penyuluhan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) bagi perusahaan dan IKM, sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai kepada pedagang, pelatihan juru ukur takar timbang dan perlengkapannya, pembinaan produksi olahan susu, pembinaan pendampingan dan pelatihan pembuatan manik-manik, perca serta sulam pita, penyerahan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19, juga pelaksanaan pasar murah 4 lokasi (Pasar Tangunan, Jotangan, Trowulan, dan Lespadangan).
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Plt. Kadisperindag Iwan Abdillah saat membuka acara mengatakan, peningkatan kualitas produk Kabupaten Mojokerto harus diiringi dengan inovasi pengembangan produk.
Hal ini untuk mendongkrak omset seluruh pengusaha dan para pelaku industri kecil menengah (IKM) lokal. Terkait cukai, bupati juga mengingatkan kembali tentang pentingnya ketentuan cukai dalam industri perdagangan yang harus dipahami bersama.
“IKM harus produktif dan inovatif, agar omset terus naik. Pemkab Mojokerto juga wajib melakukan pembangunan dan pemberdayaan industri dan perdagangan," katanya.
IKM juga diminta memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dengan insan perdagangan lokal. Ikfina juga mengingatkan pentingnya ketentuan cukai pada rokok. "Saya ingin para pedagang dan pembeli paham ciri-ciri rokok ilegal (tanpa cukai dan sejenisnya). Sebab rokok ini punya pajak DBHCHT, yang digunakan untuk pembangunan dan peningkatan SDM," pesan bupati.
Acara ditutup dengan peninjauan tenant oleh bupati, yang bertransaksi jual-beli menggunakan uang elektronik Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Bank Jatim.