Cara Padankan NIK dan NPWP Via Online, Maksimal 30 Juni
Pemerintah meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajip Pajak (NPWP), sebelum 30 Juni 2024. Sehingga semua NIK akan bisa digunakan sebagai NPWP per 1 Juli 2024.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pemadanan hanya berlaku bagi mereka yang telah memiliki NPWP. Bagi yang belum memiliki, akan langsung terdaftar di NIK masing-masing. Pemadanan NIP dengan NPWP dapat dilakukan secara daring dengan mengakses laman www.pajak.go.id.
Iklan