Cara Nyoblos di Pilkada Masa Pandemi Corona
Pilkada serentak 2020 tetap digelar pada 9 Desember mendatang. Meski pandemi virus corona (Covid-19) belum mereda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan teknis pelaksanaan Pilkada 2020 tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya, hanya saja ada penambahan protokol kesehatan.
"Teknis pelaksana pemungutan suara tidak ada yang berbeda juga tata caranya mulai masuk kemudian mendaftar dan diberi surat suara. Kemudian surat suara dicoblos sampai keluar diberi tanda tinta, tetapi mekanismenya yang kemudian ditambahkan dengan memerhatikan protokol kesehatan," kata Ketua KPU Arief Budiman, di KPU, yang disiarkan melalui Facebook KPU.
Adapun penambahan protokol kesehatan pada saat melakukan pencoblosan misalnya memakai masker, di tempat TPS disediakan tempat cuci tangan, dilakukan pengukuran suhu. Saat mencoblos, para pemilih akan diberikan sarung tangan plastik yang akan langsung dibuang setelah dipakai.
Kemudian ketika usai menggunakan hak suaranya, jari tangan para pemilih akan diteteskan tinta. Cara ini agak berbeda dari pemilu sebelumnya yang mana jari pemilih diminta dicelupkan ke dalam tinta.
KPU ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemilih yang menggunakan hak suaranya pada Pilkada di masa pandemi Covid-19.
Advertisement