Cara Mengurus Kartu Nikah Digital bagi Calon Pengantin Baru
Pasangan pengantin baru yang sudah menikah mendapatkan Buku Nikah fisik. Selain buku itu, pasangan yang sudah menikah juga akan mendapatkan Kartu Nikah.
Kartu Nikah adalah bukti pelengkap tanda pernikahan yang akan didapatkan pasangan suami istri. Kartu nikah diterbitkan pemerintah kali pertama pada 2018.
Kartu Nikah didesain dengan ukuran sebesar kartu ATM. Dengan seukuran itu, kartu nikah mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah saat berpergian.
Yang lebih khusus, per Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan Kartu Nikah dalam bentuk fisik.
Penggantian Kartu Nikah fisik menjadi Digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Kartu Nikah Digital
Sebagai gantinya, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital yang telah dirilis Kemenag sejak akhir Mei 2021. Calon pengantin bisa mengisi formulir pendaftaran menikah melalui situs simkah.kemenag.go.id
Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
Berikut referensi cara bikin kartu nikah digital dan tahap pengajuan bagi pasangan lama.
Cara dan Langkah Pengajuan Kartu Nikah Digital
- Cara bikin kartu nikah digital
1. Pasangan calon penganti terlebih dahulu mengisi formulir pendaftaran nikah melalui website Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/
2. Lalu akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.
3. Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirimkan melalui email dan nomor WhatsApp yang didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih lewat email) dalam bentuk tautan atau link.
Kartu nikah tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah, melainkan juga pasangan yang sudah lama menikah.
Tahapan Pengajuan Kartu Nikah bagi Pasangan Suami-Istri (Pengantin Lama)
Langkah pengajuan Kartu Nikah Digital bagi pasangan lama
1. Datang ke KUA tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/
3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.